Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan satu tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
"Hari ini kita menetapkan lagi satu tersangka yaitu saudara OPN selaku Direktur PT LAM," kata Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya di Kendari, Jumat.
Patris mengatakan penetapan Direktur PT LAM sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut usai diperiksa beberapa kali sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. Meski begitu, tersangka tersebut tidak ditahan oleh Kejati.
"Yang tersangka belum diperiksa hari ini tapi sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, di beberapa waktu lalu. Sekarang kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga akan kita kirimkan panggilan untuk yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Patris menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.
"Jadi ore nikel ilegal ini dilegalkan dengan dokumen-dokumen palsu yang dalam praktik pertambangan dikenal dengan dokumen terbang," jelas Patris.
Dia menyampaikan dengan ditetapkan satu tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang sedang diusut Kejati Sultra di wilayah Kabupaten Konawe Utara menjadi empat orang.
Keempat tersangka tersebut, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OPN.
Dari empat orang tersangka dalam kasus tersebut, Kejati baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka yakni Pelaksana PT LAM inisial GS. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
Sementara itu, untuk jumlah ore nikel yang diduga dieksploitasi sejak tahun 2022 hingga 2023 oleh para tersangka dan kerugian negara dalam kasus tersebut, Patris mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan dengan bantuan auditor.
Kejati Sultra terus mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara.
"Sejumlah saksi terus diperiksa untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi ini. Semua orang berpotensi jadi tersangka apabila memang ada keterlibatan," tegas Patris.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara tahan satu tersangka dugaan korupsi pertambangan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sultra tetapkan tersangka baru korupsi pertambangan di Konut
"Hari ini kita menetapkan lagi satu tersangka yaitu saudara OPN selaku Direktur PT LAM," kata Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya di Kendari, Jumat.
Patris mengatakan penetapan Direktur PT LAM sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut usai diperiksa beberapa kali sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. Meski begitu, tersangka tersebut tidak ditahan oleh Kejati.
"Yang tersangka belum diperiksa hari ini tapi sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, di beberapa waktu lalu. Sekarang kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga akan kita kirimkan panggilan untuk yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Patris menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.
"Jadi ore nikel ilegal ini dilegalkan dengan dokumen-dokumen palsu yang dalam praktik pertambangan dikenal dengan dokumen terbang," jelas Patris.
Dia menyampaikan dengan ditetapkan satu tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang sedang diusut Kejati Sultra di wilayah Kabupaten Konawe Utara menjadi empat orang.
Keempat tersangka tersebut, yakni General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OPN.
Dari empat orang tersangka dalam kasus tersebut, Kejati baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka yakni Pelaksana PT LAM inisial GS. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
Sementara itu, untuk jumlah ore nikel yang diduga dieksploitasi sejak tahun 2022 hingga 2023 oleh para tersangka dan kerugian negara dalam kasus tersebut, Patris mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan dengan bantuan auditor.
Kejati Sultra terus mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara.
"Sejumlah saksi terus diperiksa untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi ini. Semua orang berpotensi jadi tersangka apabila memang ada keterlibatan," tegas Patris.
Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara tahan satu tersangka dugaan korupsi pertambangan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sultra tetapkan tersangka baru korupsi pertambangan di Konut