Kendari (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengajak masyarakat Kabupaten Muna agar tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh isu-isu yang menghasut di media sosial.

"Diharapkan kepada para tokoh budaya Muna untuk mendukung Polri bersama-sama mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing," kata Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh saat bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat Muna dalam keterangan di Kendari, Rabu.

Irjen Pol Teguh Pristiwanto bersama jajaran menjalin silaturahmi bersama tokoh masyarakat Muna perihal penanganan kasus dugaan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap suku Muna di Markas Polda Sultra.

Silaturahmi antara Polda Sultra bersama tokoh masyarakat Muna membahas perkembangan kasus dugaan penghinaan suku Muna di media sosial facebook.

"Kemajuan teknologi memiliki plus minus termaksud tindak pidana. Polda Sultra akan terus melakukan pengejaran serta pengembangan kasus ini," ujar Kapolda.

Ketua Lembaga Budaya Muna Prof.Dr  Andi Bahrun mengapresiasi Kapolda Sultra yang telah meluangkan waktu untuk menyempatkan diri menemui perwakilan dari tokoh masyarakat Muna.

Ia mengatakan sejak kali pertama tersebarnya dugaan ujaran kebencian terhadap suku Muna melalui media sosial facebook, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan para tokoh-tokoh lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

"Dan pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kasus ujaran kebencian atau penghinaan suku," ujarnya.

Prof Andi Bahrun berharap Polda Sultra dapat mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, serta kepolisian dapat menyampaikan kepada para tetua atau lembaga budaya Muna setiap perkembangan kasus itu.

Di tempat yang sama, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan pihaknya terus berusaha mengungkap kasus dugaan penghinaan suku tersebut.

Ia mengatakan Tim Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra sudah bergerak sebelum adanya laporan pengaduan terkait penghinaan suku tersebut. Namun pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap postingan di media sosial itu karena postingan dan akun yang diduga melakukan penghinaan telah dihapus.

Menurut dia, setelah postingan beserta akun terhapus, hal itu menjadi kendala sehingga perlunya Bareskrim Polri untuk berkoordinasi dengan meta facebook untuk membuka data pemilik akun, di mana membutuhkan waktu 90 hari untuk menunggu jawaban dari meta facebook.

"Progres yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini adalah membentuk tim yang terdiri dari dua tim. Ada yang berangkat ke Mojokerto dan yang berangkat ke Mabes Polri untuk membantu koordinasi percepatan dengan pihak meta facebook," bebernya.

Dia menyebut hingga hari ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, menunjuk sebuah nama yang diduga sebagai pemilik akun @aldialdi.

"Kami berkomitmen untuk terus mengejar pelakunya sampai dapat sesuai dengan arahan dan komitmen Bapak Kapolda untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sultra tetap kondusif," ujar Kombes Bambang.

Dari hasil diskusi tersebut Kapolda Sultra dan tokoh adat masyarakat Muna sepakat untuk mewujudkan situasi keamanan Sultra yang kondusif, sehingga dapat mendukung perkembangan pembangunan dan stabilitas
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024