Balikpapan (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar(pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.

Sebelumnya Menko Polhukam berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, Selasa.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Menkopolhukam. Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK.

Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Menkopolhukam masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Menurut Menteri Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Menteri Mahfud.

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” jelasnya. 

  Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Tata Kelola


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan evaluasi tata kelola empat rumah tahanan (rutan) KPK terkait temuan pungutan liar (pungli) yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan KPK mempunyai empat rumah tahanan, yang pertama adalah Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.

Pria berlatar belakang Jaksa itu mengungkapkan temuan pungli tersebut terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, meski demikian lembaga antirasuah langsung melakukan evaluasi dan perbaikan di tiga rutan lainnya.

"Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya," ujarnya.

Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK, namun mengungkapkan pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pasca-temuan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud minta KPK tindaklanjuti dugaan pungli di Rutan KPK

Pewarta : Novi Abdi
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024