Kendari (ANTARA) - Tim Satuan Polisi (satpol-PP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) sebagai tindaklanjuti surat imbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penurunan APK dari 18 partai politik (Parpol) dan reklame di Kota Kendari yang marak menempel di sejumlah pohon atau tidak pada tempatnya dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani.
Kepada sejumlah wartawan di Kendari, Minggu, Hasman Dani mengatakan penurunan alat peraga kampanye dan reklame itu dilakukan tidak lain mengacu pada peraturan daerah No.10 tahun 2014.
"Kami menertibkan alat peraga kampanye parpol ini guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari," ujarnya
Ia berharap kepada para Ketua Partai Politik agar disampaikan kepada seluruh kader (Bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
"Agar seluruh masyarakat Kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk promosi berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemasangan yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah," katanya.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 adalah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Bahwa sesuai Pasal 28 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
Penurunan APK dari 18 partai politik (Parpol) dan reklame di Kota Kendari yang marak menempel di sejumlah pohon atau tidak pada tempatnya dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani.
Kepada sejumlah wartawan di Kendari, Minggu, Hasman Dani mengatakan penurunan alat peraga kampanye dan reklame itu dilakukan tidak lain mengacu pada peraturan daerah No.10 tahun 2014.
"Kami menertibkan alat peraga kampanye parpol ini guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari," ujarnya
Ia berharap kepada para Ketua Partai Politik agar disampaikan kepada seluruh kader (Bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
"Agar seluruh masyarakat Kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk promosi berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemasangan yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah," katanya.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 adalah Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Bahwa sesuai Pasal 28 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.