Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merehabilitasi 37 orang pecandu narkoba di daerah ini selama Januari 2023 hingga 29 Mei 2023.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala melalui telepon dari Kendari, Senin, mengatakan pecandu direhabilitasi dengan metode rawat jalan, termasuk ada beberapa yang dirujuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang itu.
"Periode 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023, pecandu yang kami rehabilitasi 37 orang dengan rincian laki-laki 36 orang dan satu orang perempuan. Mereka rata-rata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Dia menyebut dari 37 orang pecandu narkotika yang direhabilitasi, empat orang di antaranya dirujuk ke rumah sakit dan satu orang lainnya menjalani rawat inap di Balai BNN, sedangkan 33 orang lainnya menjalani rawat jalan.
"Rata-rata kategori pencandu sedang menuju berat. Jadi untuk pecandu ini ada yang dibawa dari Polda Sultra dua orang, Polres Konawe Selatan 16 orang, dan 19 orang lainnya dibawa keluarganya, termasuk datang sendiri," ujar dia.
Ia mengimbau masyarakat agar ikut aktif secara masif menyuarakan perang terhadap narkoba dengan berani tolak, berani rehabilitasi, berani lapor penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara masyarakat yang sudah mencoba menggunakan narkoba, baik itu yang coba memakai maupun ketergantungan barang haram tersebut segera melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk direhabilitasi.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba gratis dan tidak dipidana," jelas La Mala.
Dia menekankan agar intervensi berbasis masyarakat (IBM) binaan BNNP Sultra maupun BNNK untuk terus meningkatkan jumlah dan mutu layanan sehingga pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba dengan ketergantungan ringan dapat dilakukan di IBM oleh agen pemulihan.
"Program IBM merupakan serangkaian aktivitas di bidang rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang dirancang masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Ini sebagai wujud akselerasi perang terhadap narkoba di bidang rehabilitasi," pungkas La Mala.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala melalui telepon dari Kendari, Senin, mengatakan pecandu direhabilitasi dengan metode rawat jalan, termasuk ada beberapa yang dirujuk rawat inap agar bisa terlepas dari ketergantungan obat-obat terlarang itu.
"Periode 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023, pecandu yang kami rehabilitasi 37 orang dengan rincian laki-laki 36 orang dan satu orang perempuan. Mereka rata-rata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Dia menyebut dari 37 orang pecandu narkotika yang direhabilitasi, empat orang di antaranya dirujuk ke rumah sakit dan satu orang lainnya menjalani rawat inap di Balai BNN, sedangkan 33 orang lainnya menjalani rawat jalan.
"Rata-rata kategori pencandu sedang menuju berat. Jadi untuk pecandu ini ada yang dibawa dari Polda Sultra dua orang, Polres Konawe Selatan 16 orang, dan 19 orang lainnya dibawa keluarganya, termasuk datang sendiri," ujar dia.
Ia mengimbau masyarakat agar ikut aktif secara masif menyuarakan perang terhadap narkoba dengan berani tolak, berani rehabilitasi, berani lapor penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara masyarakat yang sudah mencoba menggunakan narkoba, baik itu yang coba memakai maupun ketergantungan barang haram tersebut segera melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk direhabilitasi.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba gratis dan tidak dipidana," jelas La Mala.
Dia menekankan agar intervensi berbasis masyarakat (IBM) binaan BNNP Sultra maupun BNNK untuk terus meningkatkan jumlah dan mutu layanan sehingga pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba dengan ketergantungan ringan dapat dilakukan di IBM oleh agen pemulihan.
"Program IBM merupakan serangkaian aktivitas di bidang rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang dirancang masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Ini sebagai wujud akselerasi perang terhadap narkoba di bidang rehabilitasi," pungkas La Mala.