Kendari (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap para investor khususnya pemula agar memahami istilah-istilah dalam berinvestasi salah satunya "Auto Rejection", sehingga dapat sesuai mekanisme perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien.

Kepala Kantor Perwakilan BEI Bayu Saputra melalui telepon di Kendari, Jumat mengatakan banyak istilah dalam berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia yang perlu dipelajari oleh investor terutama investor-investor pemula.

“Dengan adanya Auto Rejection diharapkan agar perdagangan yang terjadi di bursa dapat berlangsung sesuai mekanisme perdagangan saham yang teratur, wajar dan efisien," katanya.

Dia menerangkan Auto Rejection merupakan batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa yang mana jika nilai tersebut terlampaui, harga yang dimasukkan akan ditolak secara otomatis oleh sistem.

"Jadi, istilah Auto Rejection ini batasan minimum dan maksimum atas perubahan harga saham, jika lewat dari harga maka sistem menolak otomatis," ujar dia.

Ia menuturkan penerapan Auto Rejection bertujuan untuk menjadi rambu-rambu bagi investor dalam berinvestasi, termasuk para spekulan yang aktif mentransaksikan saham setiap hari untuk mendapatkan keuntungan (return) dalam jangka waktu pendek. 

"Pada pelaksanaannya di BEI, terdapat dua jenis Auto Rejection, yaitu Auto Rejection Atas atau ARA dan Auto Rejection Bawah atau ARB," jelasnya.

Lebih lanjut Bayu menerangkan saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARA dan saham yang turun secara signifikan hingga menyentuh batas bawah yang ditetapkan Bursa akan mengalami ARB.

"Sebagai contoh untuk penerapan ARA, saham ABC ditutup pada harga Rp1.000,- pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARA untuk harga saham ini adalah sebesar 25 persen. Maka, kenaikan harga saham ABC pada hari ini maksimal adalah sebesar Rp1.000,- + (Rp1.000,- x 25 persen) = Rp1.250,-. Jika terdapat order saham ABC dengan harga lebih dari Rp1.250 maka saham ABC akan terkena ARA," jelasnya.

Selain itu, Bayu mencontohkan penerapan ARB, yakni saham XYZ ditutup pada harga Rp500, pada hari perdagangan sebelumnya. Batasan ARB yang berlaku untuk setiap rentang harga sejak pandemi adalah sebesar 7 persen.

"Maka, penurunan harga saham XYZ pada hari ini maksimal adalah Rp500, – (Rp500,- x 7 persen) = Rp 465,-. Jika terdapat order saham XYZ dengan harga di bawah Rp465, maka saham XYZ akan terkena ARB," pungkas Bayu.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024