Kendari, Sultra (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Sulawesi Tenggara mencatat dari total 1.908 desa yang ada di 17 kabupaten/kota, tinggal 48 desa belum menyalurkan dana desa tahap satu.
"Berdasarkan data per 19 Mei 2023, hanya tinggal 48 desa yang belum menyalurkan dana desa tahap satu yang tersebar di delapan kabupaten Sulawesi Tenggara," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Sultra Syarwan di Kendari, Selasa.
Dia merinci 22 desa ada di Kabupaten Bombana, enam desa di Konawe Selatan, enam desa di Buton, tujuh desa di Buton Tengah, dua desa di Buton Utara, dua desa di Kabupaten Kolaka, dua desa di Konawe Kepulauan, dan satu desa di Kabupaten Muna.
Selain 48 desa yang belum menyalurkan dana desa tahap satu, DJPb Sultra juga mencatat sebanyak 76 desa di daerah tersebut dengan kabupaten yang sama belum menyalurkan BLT desa triwulan satu.
Ia menyebut ada 44 desa di Kabupaten Bombana, 12 desa di Kabupaten Konawe Selatan, enam desa di Buton, tujuh desa di Buton Tengah, dua desa di Buton Utara, dua desa di Kolaka, dua desa di Konawe Kepulauan dan satu desa di Kabupaten Muna.
Menurut dia, beberapa faktor adanya sejumlah desa yang belum karena pemilihan kepala desa serentak, terlambatnya penetapan APBDes KPM BLT, serta terdapat permasalahan hukum pada desa khususnya di Kabupaten Kolaka dan Muna.
"Mudah-mudahan desa-desa yang belum menyerap ini segera melakukan penyerapan supaya masyarakatnya bisa terbantu terutama untuk bantuan langsung tunai," kata Syarwan.
DJPb Sulawesi Tenggara mendorong pemerintah daerah agar melakukan percepatan penyerapan dana desa untuk mengatasi atau menangani permasalahan ekonomi masyarakat utamanya kemiskinan ekstrem.
Syarwan juga mengatakan penyaluran dana desa sangat penting dilakukan karena dari dana tersebut terdapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 10 persen hingga maksimal 25 persen yang bisa digunakan untuk mengatasi ataupun mencegah kemiskinan ekstrem.
Dia menuturkan pihaknya juga selalu mengimbau dan berkomunikasi dengan BKD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa dana desa sangat penting untuk masyarakat terutama terkait dengan BLT.
"Selain itu, kekompakan antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa sangat dibutuhkan sehingga penyerapan dana bisa dilakukan maksimal," pungkas Syarwan.
"Berdasarkan data per 19 Mei 2023, hanya tinggal 48 desa yang belum menyalurkan dana desa tahap satu yang tersebar di delapan kabupaten Sulawesi Tenggara," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Sultra Syarwan di Kendari, Selasa.
Dia merinci 22 desa ada di Kabupaten Bombana, enam desa di Konawe Selatan, enam desa di Buton, tujuh desa di Buton Tengah, dua desa di Buton Utara, dua desa di Kabupaten Kolaka, dua desa di Konawe Kepulauan, dan satu desa di Kabupaten Muna.
Selain 48 desa yang belum menyalurkan dana desa tahap satu, DJPb Sultra juga mencatat sebanyak 76 desa di daerah tersebut dengan kabupaten yang sama belum menyalurkan BLT desa triwulan satu.
Ia menyebut ada 44 desa di Kabupaten Bombana, 12 desa di Kabupaten Konawe Selatan, enam desa di Buton, tujuh desa di Buton Tengah, dua desa di Buton Utara, dua desa di Kolaka, dua desa di Konawe Kepulauan dan satu desa di Kabupaten Muna.
Menurut dia, beberapa faktor adanya sejumlah desa yang belum karena pemilihan kepala desa serentak, terlambatnya penetapan APBDes KPM BLT, serta terdapat permasalahan hukum pada desa khususnya di Kabupaten Kolaka dan Muna.
"Mudah-mudahan desa-desa yang belum menyerap ini segera melakukan penyerapan supaya masyarakatnya bisa terbantu terutama untuk bantuan langsung tunai," kata Syarwan.
DJPb Sulawesi Tenggara mendorong pemerintah daerah agar melakukan percepatan penyerapan dana desa untuk mengatasi atau menangani permasalahan ekonomi masyarakat utamanya kemiskinan ekstrem.
Syarwan juga mengatakan penyaluran dana desa sangat penting dilakukan karena dari dana tersebut terdapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 10 persen hingga maksimal 25 persen yang bisa digunakan untuk mengatasi ataupun mencegah kemiskinan ekstrem.
Dia menuturkan pihaknya juga selalu mengimbau dan berkomunikasi dengan BKD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa dana desa sangat penting untuk masyarakat terutama terkait dengan BLT.
"Selain itu, kekompakan antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa sangat dibutuhkan sehingga penyerapan dana bisa dilakukan maksimal," pungkas Syarwan.