Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi dalam penyidikan dugaan perkara menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

"Hari Jumat (26/5), kami panggil (Nindy Ayunda) sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka (Dito Mahendra)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Drttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Djuhandhani menjelaskan pemanggilan itu merupakan yang pertama bagi Nindy Ayunda untuk perkara dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Penyidik membuka penyelidikan baru dari perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra dalam laporan polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

"Setelah geladah kemarin (Jumat, 19/5), kami mendapatkan pidana baru, menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," kata Djuhandhani.



Sebelumnya, Nindy juga dipanggil sebagai saksi terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Namun, kekasih Dito Mahendra tersebut mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan hasil penggeledahan di dua rumah Dito Mahendra, penyidik memperoleh keterangan dari lima orang saksi yang diamankan. Dari penggeledahan itu diketahui bahwa Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah di Jalan Intan RSPP.

Menurut para saksi, Nindy diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.

Kemudian, pada tanggal 21 April, saat malam takbiran Lebaran 2023, Dito Mahendra datang ke rumah di Jalan Intan RSPP dengan menggunakan mobil Innova Putih. Dito tinggal di rumah itu sampai tanggal 23 April dan setelahnya keluar rumah bersama saksi berinisial AA.

Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut dengan menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim periksa Nindy Ayunda diduga sembunyikan Dito Mahendra

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024