Kendari, Sultra (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengajak masyarakat di daerah tersebut memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk memanfaatkan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor," kata dia dalam keterangan resmi di Kendari, Sultra, Jumat.

Ali Mazi menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Dan, denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dengan cara melakukan pembayaran pada unit-unit layanan Samsat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara," ujar Gubernur.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

"Pajak yang dibayarkan akan sangat bermanfaat bagi pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga mewujudkan masyarakat Sulawesi Tenggara yang aman, maju dan sejahtera," ujar Ali.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk dapat memutihkan pajak kendaraan di antaranya fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) dan secara daring melalui aplikasi SIS Online Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024