Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: FLASH - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024