Kendari (ANTARA) - Pemerintah kota Kendari, bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kendari Sulawesi Tenggara menggelar sidang isbat nikah terpadu (massal) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke 192 kota Kendari.
Sidang isbat nikah terpadu atau nikah masal ini di laksanakan di Aula Teporombua kantor Balai Kota Kendari, Kamis, di ikuti 44 pasangan yang merupakan warga Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan tujuan dari sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan ini bertujuan memberikan kepastian hak – hak warga negara terutama bagi keluarga yang secara faktual telah melakukan pernikahan namun secara hukum negara belum tercatat.
"Jadi Pemkot Kendari melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil memfasilitasi untuk mencatatkan secara sah, tentu melalui sidang isbat yang dilakukan oleh para hakim yang mulia dari Pengadilan Agama Kendari," ujarnya..
Asmawa berharap melalui kegiatan ini menjadi langkah ikhtiar untuk tertib hukum negara terutama hak – hak warga negara bisa dijamin melalui pencatatan yang resmi.
Sementara itu koordinator sidang isbat nikah masal yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Iswanto Dongge dalam laporannya mengungkapkan tujuan dari isbat nikah terpadu yang di laksanakan ini agar perkawinan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat kota Kendari mendapat bukti otentik berupa kutipan akte nikah dan mendapat legalitas baik secara yuridis formal maupun di kalangan masyarakat.
"Alhamdulillah dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancar dengan tujuan kegiatan ini masyarakat dapat memiliki bukti resmi dalam pernikahannya," ungkap Iswanto Dongge.
Iswanto menambahkan adapun pembiayaan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini terdiri dari dua jenis yakni prodeo berasal dari anggaran pengadilan agama Kendari sebanyak empat pasang dan mandiri pembiayaannya berasal dari kontribusi dari masing-masing pasangan pengantin sebanyak 44 pasang.
Sidang isbat nikah terpadu atau nikah masal ini di laksanakan di Aula Teporombua kantor Balai Kota Kendari, Kamis, di ikuti 44 pasangan yang merupakan warga Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan tujuan dari sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan ini bertujuan memberikan kepastian hak – hak warga negara terutama bagi keluarga yang secara faktual telah melakukan pernikahan namun secara hukum negara belum tercatat.
"Jadi Pemkot Kendari melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil memfasilitasi untuk mencatatkan secara sah, tentu melalui sidang isbat yang dilakukan oleh para hakim yang mulia dari Pengadilan Agama Kendari," ujarnya..
Asmawa berharap melalui kegiatan ini menjadi langkah ikhtiar untuk tertib hukum negara terutama hak – hak warga negara bisa dijamin melalui pencatatan yang resmi.
Sementara itu koordinator sidang isbat nikah masal yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Iswanto Dongge dalam laporannya mengungkapkan tujuan dari isbat nikah terpadu yang di laksanakan ini agar perkawinan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat kota Kendari mendapat bukti otentik berupa kutipan akte nikah dan mendapat legalitas baik secara yuridis formal maupun di kalangan masyarakat.
"Alhamdulillah dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancar dengan tujuan kegiatan ini masyarakat dapat memiliki bukti resmi dalam pernikahannya," ungkap Iswanto Dongge.
Iswanto menambahkan adapun pembiayaan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini terdiri dari dua jenis yakni prodeo berasal dari anggaran pengadilan agama Kendari sebanyak empat pasang dan mandiri pembiayaannya berasal dari kontribusi dari masing-masing pasangan pengantin sebanyak 44 pasang.