Kendari (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak menambah waktu libur setelah cuti bersama Idul Fitri pada 19 hingga 25 April 2023.

"Bagi ASN yang sengaja menambah libur Lebaran tanpa ada alasan tertentu, seperti sakit atau mungkin ada keluarga terdekat yang berduka, tentu ada sanksi yang menanti bagi mereka," kata Lukman Abunawas usai memimpin upacara bendera dalam rangka Hari Kesadaran Nasional di kantor Gubernur Bumi Praja Andounohu, Kota Kendari, Senin.

Wagub mengatakan waktu cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sudah cukup ideal dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga dalam merayakan Lebaran.

Lukman menambahkan seluruh pegawai diwajibkan masuk kantor kembali pada 26 April 2023. Hal ini berlaku untuk ASN, tenaga kerja kontrak dan pegawai tidak tetap yang berada di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Artinya tidak boleh ada pegawai yang melakukan perpanjangan cuti seusai Lebaran," tegas Wagub.

Dia mengimbau seluruh pegawai bersikap tertib dan disiplin mengikuti jadwal libur nasional tersebut.

"Kalau mengikuti keinginan pribadi itu selalu kurang, tetapi cobalah mematuhi jadwal tersebut," ucapnya seraya menegaskan jika ada pegawai yang menambah liburan akan diberikan sanksi, baik sanksi administrasi maupun pengurangan tunjangan.

Sementara itu, rangkaian upacara bendera dalam rangka Hari Kesadaran Nasional dihadiri hampir seluruh pejabat eselon II, III dan IV Pemprov Sultra, kecuali yang sedang melakukan dinas luar.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024