Kendari (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR di halaman kantor di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kolut Andi Chairul Ihsan melalui keterangan resminya Minggu, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan juga untuk memberikan solusi bagi karyawan-karyawan di Kabupaten Kolut yang belum menerima THR dari perusahaannya.

Dia menyampaikan bahwa pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan. THR tersebut wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H)/2023 Masehi (M).

“Kewajiban perusahaan melakukan pembayaran THR tercantum dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” kata Andi Chairul Ihsan.

Dengan didirikannya posko pengaduan itu, ia berharap kepada seluruh karyawan yang belum, menerima THR dari perusahaannya bisa langsung mengadu dan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut untuk menyelesaikan masalah itu, serta memastikan bahwa karyawan harus menerima semua yang menjadi haknya.

“Perhitungan upah satu bulan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, memiliki atau mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, masa kerja kurang dari 12 bulan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, bagi pekerja atau buruh yang upanya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” kata Andi Chairul Ihsan menjelaskan.

Dia juga berharap seluruh kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Kolut agar memenuhi kewajibannya kepda seluruh karyawan yang dimilikinya untuk menunaikan THR tanpa terkecuali.

“Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi karyawan yang belum menerima haknya,” ujar Andi Chairul Ihsan.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024