Kendari (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada seluruh perusahaan jasa angkutan kapal penumpang agar tidak menaikkan harga tiket melewati Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditetapkan.

“Jadi, itu memang sudah ada Pergub (harga tiket kapal penumpang),” kata Kepala Dishub Sultra Muhammad Rajulan di Kendari, Rabu.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati beberapa penyedia jasa angkutan kapal penumpang yang menaikkan harga tiket melewati ketentuan dari Pergub.

“Kami telah melayangkan surat kepada mereka (penyedia jasa angkutan kapal penumpang),” ujar Muhammad Rajulan.

Dia meminta kepada para penyedia jasa angkutan kapal penumpang di Bumi Anoa agar selalu menaati peraturan yang ada, baik itu Pergub dan aturan lainnya.

“Selagi belum ada peraturan lain yah, itu berarti masih menggunakan Pergub yang lama,” tegasnya.

Ia memberi contoh kepada jasa angkutan kapal penumpang rute Kendari-Raha yang beberapa waktu lalu menaikkan harga secara sepihak dari Rp140 ribu ke Rp160 ribu. Pihaknya telah mengeluarkan surat ketegasan agar selalu mengikuti Pergub yang ada.

“Misalnya komplain masyarakat yang Kendari-Raha, dari Rp140 ribu ke Rp160 ribu. Kami sudah membuat surat ketegasan kepada mereka untuk mengikuti Pergub yang ada dan dikembalikan lagi harganya ke Rp140 ribu,” jelasnya.

Muhammad Rajulan juga pihaknya akan terus memantau para penyedia jasa angkutan kapal penumpang terkait dengan harga tiket.

“Kami akan pantau terus,” tambahnya.

Dia juga menyebutkan bahwa Pergub terkait dengan harga tiket angkutan jasa kapal penumpang rute Kendari-Raha telah ditetapkan sejak tahun 2019.

“In ikan sudah lama Pergub-nya dari tahun 2019,,” sebutnya.

Muhammad Rajulan juga menjelaskan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu sangat berdampak dengan kenaikan harga sparepart untuk jasa angkutan kapal penumpang rute Kendari-Raha itu.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024