Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,5 kilogram (Kg) dari 12 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono di Kendar Senin, mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu periode Januari-Maret 2023 dengan total barang bukti sebanyak 2.617 gram.

Dia menyebutkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali pemusnahan dalam satu tahun.

 

Para tersangka peredaran gelap sabu-sabu yang barang buktinya dimusnahkan periode Januari-Maret. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

“Jadi, kita sudah Menyusun kegiatan ini kita laksanakan empat kali dalam satu tahun,” kata Kombes Pol Bambang

Dia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan bahwa barang bukti milik tersangka yang melebihi dari 10 gram untuk dilakukan pemusnahan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, selama masa penahanan 90 hari ini, kita akan mengupayakan barang bukti yang 10 gram ke atas, itu nanti kita akan minta untuk penyitaan dan untuk pemusnahannya,” ujarnya.

Kemudian dari 32 laporan polisi yang telah dilakukan penyidikan, lanjutnya, ada sebanyak 10 laporan polisi yang barang bukti narkotikanya di atas 10 gram.

“Jadi, kami sudah kumpulkan selama periode Januari saat ini, ada 10 yang sudah kami klasifikasikan yang barang buktinya lebih dari 10 gram,” ungkapnya.

Dia juga membeberkan bahwa kegiatan pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Anoa.

“Jadi, kami di sini memang betul-betul berkomitmen bersama seluruh jajaran untuk memberantas narkoba, sehingga kami juga harus meningkatkan kinerja kami dan Alhamdulillah dalam periode ini kami bisa mengungkap sebanyak 2.600 gram sabu-sabu,” jelasnya.

Kombes Pol Bambang menuturkan bahwa jika dikalkulasikan dari barang bukti yang berhasil disita ini jika beredar di masyarakat bisa merusak 13 ribu generasi.

“Jadi, kalau satu gramnya itu dipakai atau dikonsumsi lima orang, kalau dikalikan lima berarti ada sekitar 13 ribu generasi yang bisa kami selamatkan dari pengaruh bahaya narkoba,” tutupnya.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024