Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua yang diduga melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot racing pada hari kedua bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Patroli setiap hari dilakukan dengan waktu pelaksanaan setelah shalat tarawih dan setelah shalat Subuh. Hari kedua bulan suci Ramadhan ini kami mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua," ujar Kasat Lantas Polres Baubau Iptu Bangga Parnadin Sidauruk di Baubau, Jumat.
Ia mengatakan gabungan unit patroli Satuan Lalu Lantas dan Unit Patroli Samapta Polres Baubau akan rutin melakukan patroli mobile dengan sasaran utama pelaku balap liar dan penggunaan knalpot racing atau bogar.
Ia menyebutkan wilayah yang sering menjadi tempat balapan liar di antaranya Jalan Betoambari, area Kotamara, Jalan Palagimata depan Kantor Wali Kota Baubau, dan Jalan Bakti Abri Kota Baubau.
Ia menjelaskan Polres Baubau melaksanakan patroli mobile setelah shalat tarawih dan shalat subuh untuk mencegah adanya balapan liar dan penggunaan knalpot racing.
"Pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal terhadap korban dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan akan ditindak oleh jajaran Satuan Lantas Polres Baubau hingga akan dilaksanakan sidang tilang di Pengadilan Negeri Baubau," katanya.
Kasat Lantas Polres Baubau menambahkan bahwa kendaraan yang telah ditilang akan diamankan di Kantor Satlantas Polres Baubau untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Baubau.
Ia juga mengimbau orang tua agar melarang anak-anaknya melakukan konvoi balap liar, apalagi pelaku balap liar itu didominasi anak di bawah umur.
"Patroli setiap hari dilakukan dengan waktu pelaksanaan setelah shalat tarawih dan setelah shalat Subuh. Hari kedua bulan suci Ramadhan ini kami mengamankan sembilan unit kendaraan roda dua," ujar Kasat Lantas Polres Baubau Iptu Bangga Parnadin Sidauruk di Baubau, Jumat.
Ia mengatakan gabungan unit patroli Satuan Lalu Lantas dan Unit Patroli Samapta Polres Baubau akan rutin melakukan patroli mobile dengan sasaran utama pelaku balap liar dan penggunaan knalpot racing atau bogar.
Ia menyebutkan wilayah yang sering menjadi tempat balapan liar di antaranya Jalan Betoambari, area Kotamara, Jalan Palagimata depan Kantor Wali Kota Baubau, dan Jalan Bakti Abri Kota Baubau.
Ia menjelaskan Polres Baubau melaksanakan patroli mobile setelah shalat tarawih dan shalat subuh untuk mencegah adanya balapan liar dan penggunaan knalpot racing.
"Pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal terhadap korban dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan akan ditindak oleh jajaran Satuan Lantas Polres Baubau hingga akan dilaksanakan sidang tilang di Pengadilan Negeri Baubau," katanya.
Kasat Lantas Polres Baubau menambahkan bahwa kendaraan yang telah ditilang akan diamankan di Kantor Satlantas Polres Baubau untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Baubau.
Ia juga mengimbau orang tua agar melarang anak-anaknya melakukan konvoi balap liar, apalagi pelaku balap liar itu didominasi anak di bawah umur.