Kendari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia mencapai Rp1,1 miliar.

Jumlah tersebut dilaporkannya pada 28 Maret 2022, dimana jumlah itu mengalami penurunan dari tahun 2021, saat Ridwansyah masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari dengan kekayaan Rp1,3 miliar.

KPK juga mencatat bahwa Ridwansyah Taridala yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari itu pernah melaporkan LHKPN sebanyak tujuh kali, yaitu pada tahun 2012, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022..

Tercatat harta kekayaan Ridwansyah Taridala selalu mengalami peningkatan, kecuali pada tahun terakhir pelaporan.

Dalam catatan LHKPN di KPK, Ridwansyah Taridala memiliki beberapa aset terbesar pada bidang tanah dan bangunan yang mencapai Rp1,1 miliar, yaitu:

1. Tanah seluas 4.656 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp10.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 280 m2/120 m2 di Kota Kendari (warisan) sejumlah Rp50.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 3.688 m2/280 m2 di Kota Kendari (warisan) sejumlah Rp919.000.000

4. Tanah seluas 2,205 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp7.000.000

5. Tanah seluas 4656 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp75.000.000

6. Tanah seluas 2.540 m2 di Kabupaten Konawe (hasil sendiri) sejumlah Rp25.000.000

7. Tanah seluas 1.417 m2 di Kabupaten Konawe (hasil sendiri) sejumlah Rp50.000.000.

Selain itu Ridwansyah Taridala juga tercatat memiliki harta kekayaan pada alat transportasi sebuah mobil jenis Toyota Rush tahun 2018 dengan nominal Rp285.600.000.

"Harta bergerak lainnya sejumlah uang Rp36.600.000, tidak memiliki surat berharga, kas sejumlah Rp185.202.348, dan utang sebesar Rp531.525.353," tertulis dalam LHKPN di KPK RI.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024