Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin, mengatakan tersangka RT ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka RT dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," katanya.

Dia menyampaikan penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari sebagai tersangka dugaan kasus suap itu berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.



Sekda Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan usaha Alfamart/Alfamidi bersama seorang pria inisial SM sebagai Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2017-2022.

Dody menjelaskan bahwa Sekda Kota Kendari bersama-sama SM pada tahun 2021 telah membuat rencana anggaran belanja (RAB) fiktif dalam kegiatan kampung warna-warni yang dibiayai APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.

"RAB kegiatan yang di-mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi. Selain itu, tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut," kata Dody.

Sekda Kota Kendari bersama tersangka SM digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.

Kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Sultra menggunakan rompi merah dan langsung digiring naik ke mobil tahanan Kejati untuk dibawa ke Rutan Kendari sekitar pukul 17.45 Wita.

"Surat perintah penahanan untuk tersangka RT berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/03/2023. Kemudian untuk tersangka SM, penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:Print-01/P.3/Fd.1/03/2023," jelasnya.

Dody menambahkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.

"Jadi, sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi," katanya menegaskan.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara tetapkan Sekda Kendari tersangka kasus korupsi

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda Kota Kendari langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024