Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara berharap pers bisa menjadi mitra sebagai mata dan telinga dalam mengawal Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan sehat.

"Bagi penyelenggara pers menjadi perpanjangan mata dan telinga untuk mengetahui segala aktivitas peserta pemilu, aktivitas para pihak yang akan mungkin berpengaruh pada upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, luber, dan jurdil," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Sabtu (11/3).

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Hamiruddin Udu memberikan materi berjudul Urgensi Independensi Pers pada Pelaksanaan Pemilu dalam Seminar Independensi Pers dalam Pemilu 2024 dengan penyelenggara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra.

Hamiruddin Udu mengatakan bahwa pihaknya selalu memantau pemberitaan media massa, baik cetak maupun daring, yang memuat tentang tahapan dan pelaksanaan pesta demokrasi menjelang Pemilu 2024, termasuk pemberitaan peserta pemilu.

"Kami selalu menyimpan berita-berita dari koran tentang pemilu. Dari situ, kami bisa pantau aktivitas peserta pemilu," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga membutuhkan peran dari media massa terkait dengan pendidikan politik yang sehat bagi masyarakat. Hal ini agar pers harus independen, informasi yang disebar menjadi referensi yang tepat bagi masyarakat dalam penentuan pilihan pada pemilu mendatang.

Berdasarkan pengaturan pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan independensi, media massa harus menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye pemilu yang berlalu adil dan berimbang kepada semua peserta pemilu.

Selain itu, lanjut dia, media massa juga wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dalam penayangan iklan kampanye.

"Urgensi independensi pers pada pemilu adalah media menyampaikan visi, misi, dan program bagi peserta pemilu, sebagai informasi masyarakat dalam menentukan pilihan, mewujudkan pemilu demokratis, damai, dan media sebagai pemersatu bangsa," kata Hamiruddin Udu.

  Anggota Dewan Pers Asep Setiawan saat diwawancara di sela kegiatan Seminar Independensi Pers dalam Pemilu 2024 yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (11/3/2023). ANTARA/Harianto

Di tempat yang sama, anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan bahwa pers harus independen dan tetap menjunjung profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, apalagi menjelang Pemilu 2024.

Asep menerangkan bahwa pers dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya, yakni pemberi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial harus memiliki jati diri sebagai lembaga pemberi informasi yang akurat dan independen sesuai dengan kepentingan publik.

"Konteks independensi pers kalau merujuk undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik, pers melaksanakan tugasnya itu tanpa ditekan atau tanpa campur tangan dari pihak-pihak luar, baik itu dari pemerintah maupun nonpemerintah. Dengan demikian, pers memutuskan kebijakan redaksinya sesuai dengan apa yang disebut kepentingan publik," kata Asep.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024