Kendari (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan sebanyak 36 unit sepeda motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot bising (brong).

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin saat dihubungi di Kendari, Minggu, mengatakan sebanyak 36 sepeda motor tersebut diamankan saat kepolisian melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polresta Kendari.

"Melaksanakan giat penertiban balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot bising," ucapnya.

Dia menyebutkan dalam patroli tersebut, pihaknya mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising  dan melakukan balapan liar sebanyak 36 unit.

"Dalam giat tersebut, tim patroli Lantas mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing dan balap liar sebanyak 36 unit. Serta, satu unit kendaraan roda empat," lanjutnya.

Polisi berpangkat tiga balok warna emas itu menuturkan bahwa para pengendara tersebut pihaknya memberikan sanksi berupa tilang.

"Untuk sanksi tilang kami sudah terapkan sesuai atensi pimpinan, khususnya balapan liar, knalpot bising, TNKB tidak sesuai spesifikasi, dan TNKB tidak dipasang atau palsu," jelasnya.

Selain sanksi tilang, lanjutnya, tim Sat Lantas Polresta Kendari juga memberikan imbauan kepada para pengendara terkait bahaya dan akibat dari aksi balapan liar yang mereka lakukan.

"Hal itu sangat berbahaya untuk diri sendiri, maupun pengguna jalan lain, serta tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 dalam Pasal 297," bebernya.

Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kaya AKP Muchsin, para pengendara wajib menggantinya dengan knalpot standar dan melengkapi kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya agar sesuai dengan TNKB.

AKP Muchsin juga menjelaskan bahwa para pengendara yang terjaring dalam operasi itu akan didata dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi aksi tersebut.

"Kami mendata dan memberikan imbauan, tetapi jika masih ditemukan di jalan dengan aksi balapan liar, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai Pasal 297 dengan pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," tambahnya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024