Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memastikan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahan negara (rutan) di daerah ini melakukan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan untuk melaksanakan rapat guna memastikan seluruh lapas dan rutan melakukan pemutakhiran data NIK narapidana.
"Dari hasil rapat ternyata hampir semua lapas/rutan se-Sulawesi Tenggara sudah melakukan pemutakhiran data NIK narapidana, tahanan, dan pelaksanaan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) dengan Disdukcapil setempat," katanya.
Dia menyampaikan pemutakhiran data NIK narapidana merupakan atensi langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024.
"Hal-hal yang menjadi atensi Ditjenpas saat ini adalah pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024, yakni NIK warga binaan pemasyarakatan. Jadi lapas/rutan harus melakukan koordinasi dan kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil setempat," ujar dia.
Muslim meminta seluruh jajarannya agar melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dan melakukan pembaruan data NIK narapidana dan tahanan di sistem database pemasyarakatan (SDP) pada lapas/rutan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap wilayah UPT pemasyarakatan.
ia mengatakan pihaknya mendorong lapas dan rutan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi maupun kabupaten/kota guna pemadanan atau validasi data NIK narapidana dan tahanan.
"Kemudian kami mendorong perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi dan kabupaten/kota guna perekaman ulang data NIK narapidana dan tahanan, jika data NIK pada SDP tidak valid atau kosong," ucap Muslim.
Dengan membangun sinergi dan kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, kata dia, maka petugas Disdukcapil akan turun langsung melakukan perekaman untuk narapidana dan tahanan yang belum memiliki KTP-el.
"Kami memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara karena telah bekerja keras dan ikhlas dalam membangun kolaborasi sinergi dengan berbagai pihak, utamanya dalam memberikan hak pemilihan kepada napi di lapas/rutan," kata Muslim.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan untuk melaksanakan rapat guna memastikan seluruh lapas dan rutan melakukan pemutakhiran data NIK narapidana.
"Dari hasil rapat ternyata hampir semua lapas/rutan se-Sulawesi Tenggara sudah melakukan pemutakhiran data NIK narapidana, tahanan, dan pelaksanaan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) dengan Disdukcapil setempat," katanya.
Dia menyampaikan pemutakhiran data NIK narapidana merupakan atensi langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024.
"Hal-hal yang menjadi atensi Ditjenpas saat ini adalah pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024, yakni NIK warga binaan pemasyarakatan. Jadi lapas/rutan harus melakukan koordinasi dan kesepakatan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil setempat," ujar dia.
Muslim meminta seluruh jajarannya agar melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dan melakukan pembaruan data NIK narapidana dan tahanan di sistem database pemasyarakatan (SDP) pada lapas/rutan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setiap wilayah UPT pemasyarakatan.
ia mengatakan pihaknya mendorong lapas dan rutan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi maupun kabupaten/kota guna pemadanan atau validasi data NIK narapidana dan tahanan.
"Kemudian kami mendorong perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi dan kabupaten/kota guna perekaman ulang data NIK narapidana dan tahanan, jika data NIK pada SDP tidak valid atau kosong," ucap Muslim.
Dengan membangun sinergi dan kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, kata dia, maka petugas Disdukcapil akan turun langsung melakukan perekaman untuk narapidana dan tahanan yang belum memiliki KTP-el.
"Kami memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara karena telah bekerja keras dan ikhlas dalam membangun kolaborasi sinergi dengan berbagai pihak, utamanya dalam memberikan hak pemilihan kepada napi di lapas/rutan," kata Muslim.