Kendari (ANTARA) - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan lima tersangka pelaku tambang ilegal dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, pada Senin.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis di Kendari, Senin, mengatakan kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, RU, MA, SH, dan CJ.
"Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka atas kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan," katanya.
Ia menjelaskan Ketiganya dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf B, Pasal 37 angka 5 paragraf 4 Kehutanan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-2 KUHP," katanya.
Ia membeberkan awal penyelidikan dilakukan saat penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh tersangka IS, RU, dan MA di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
"Kegiatan penambangan itu dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator sebanyak empat unit. Sementara hasil kegiatan penambangan itu sudah mencapai 819 metrik ton ore nikel," katanya.
Kompol Ronal Arron Maramis menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan ilegal itu dibiayai oleh SH selaku Direktur Utama.
"SH juga sebagai Direktur PT CMI," tuturnya.
Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, pada 6 Februari 2022 perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Senin, 20 Februari 2022, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejari Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha," ujarnya.*
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis di Kendari, Senin, mengatakan kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial IS, RU, MA, SH, dan CJ.
"Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka atas kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan," katanya.
Ia menjelaskan Ketiganya dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf B, Pasal 37 angka 5 paragraf 4 Kehutanan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-2 KUHP," katanya.
Ia membeberkan awal penyelidikan dilakukan saat penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh tersangka IS, RU, dan MA di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
"Kegiatan penambangan itu dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator sebanyak empat unit. Sementara hasil kegiatan penambangan itu sudah mencapai 819 metrik ton ore nikel," katanya.
Kompol Ronal Arron Maramis menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan ilegal itu dibiayai oleh SH selaku Direktur Utama.
"SH juga sebagai Direktur PT CMI," tuturnya.
Setelah dilakukan rangkaian penyidikan, pada 6 Februari 2022 perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Senin, 20 Februari 2022, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejari Konawe untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, yaitu pelaksanaan persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha," ujarnya.*