Kendari (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan seorang pemuda berinisial D alias H (25) terancam pidana mati karena diduga menjadi bandar narkoba yang ditangkap di Kota Kendari, Sultra.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Kombes Bambang saat merilis kasus penangkapan tersebut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Senin.
Bambang menerangkan tersangka D alias H sejak lama sudah menjadi target operasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dan berhasil diamankan pada Senin (23/1) lalu.
"Kami juga sudah melakukan penyelidikan yang cukup lama terhadap tersangka dan memang yang bersangkutan memang TO (target operasi) lama kita, dimana perannya sangat vital sekali dan yang bersangkutan sebagai bandar," ucap dia.
Ia mengungkapkan, tersangka D alias H asal Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari tersebut diduga merupakan bandar narkoba.
"Yang bersangkutan ini di wilayah Kota Kendari. Di Kota Kendari itu sudah malang melintang sebagai bandar, dan ini bandarnya bukan kelas kecil tetapi sudah kelas kakap untuk di wilayah kita," ucap dia
Ia menjelaskan, awalnya pada Senin (23/1), pihaknya menerima laporan bahwa yang bersangkutan diamankan oleh masyarakat karena memiliki dua sachet diduga narkotika jenis sabu seberat 20,5 gram.
Tersangka D alias H diamankan karena menyerempet warga saat hendak melakukan penempelan sabu-sabu di Jalan Badak Lundu Watu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Ditresnarkoba yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pria itu.
"Ini berawal dari adanya kecelakaan yang dialami yang tersangka menyerempet warga dan setelah dihentikan kemudian diperiksa, ternyata didapatkan barang bukti sabu-sabu ada dua sachet. Kemudian kita amankan dan kita kembangkan," jelas dia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah yang dijadikan sebagai tempat atau gudang barang bukti. Dari hasil pengembangan polisi menemukan sejumlah plastik bening kecil yang diduga untuk pemecahan sabu-sabu, timbangan digital dengan kapasitas 5 kilogram, dan telepon genggam.
Menurutnya, tersangka D alias H diduga sebelumnya sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram di wilayah Kota Kendari. Meski begitu, polisi tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan karena diduga barang haram tersebut telah berhasil dijual oleh tersangka.
"Dari situ kita bisa melihat bahwa memang kapasitas yang bersangkutan sebagai bandar besar di wilayah kita, dan dalam menyadarkan dilakukan oleh tersangka sendiri," tutur Bambang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang bandar narkoba di Kendari terancam pidana mati
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Kombes Bambang saat merilis kasus penangkapan tersebut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Senin.
Bambang menerangkan tersangka D alias H sejak lama sudah menjadi target operasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dan berhasil diamankan pada Senin (23/1) lalu.
"Kami juga sudah melakukan penyelidikan yang cukup lama terhadap tersangka dan memang yang bersangkutan memang TO (target operasi) lama kita, dimana perannya sangat vital sekali dan yang bersangkutan sebagai bandar," ucap dia.
Ia mengungkapkan, tersangka D alias H asal Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kendari tersebut diduga merupakan bandar narkoba.
"Yang bersangkutan ini di wilayah Kota Kendari. Di Kota Kendari itu sudah malang melintang sebagai bandar, dan ini bandarnya bukan kelas kecil tetapi sudah kelas kakap untuk di wilayah kita," ucap dia
Ia menjelaskan, awalnya pada Senin (23/1), pihaknya menerima laporan bahwa yang bersangkutan diamankan oleh masyarakat karena memiliki dua sachet diduga narkotika jenis sabu seberat 20,5 gram.
Tersangka D alias H diamankan karena menyerempet warga saat hendak melakukan penempelan sabu-sabu di Jalan Badak Lundu Watu, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Ditresnarkoba yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pria itu.
"Ini berawal dari adanya kecelakaan yang dialami yang tersangka menyerempet warga dan setelah dihentikan kemudian diperiksa, ternyata didapatkan barang bukti sabu-sabu ada dua sachet. Kemudian kita amankan dan kita kembangkan," jelas dia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah yang dijadikan sebagai tempat atau gudang barang bukti. Dari hasil pengembangan polisi menemukan sejumlah plastik bening kecil yang diduga untuk pemecahan sabu-sabu, timbangan digital dengan kapasitas 5 kilogram, dan telepon genggam.
Menurutnya, tersangka D alias H diduga sebelumnya sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram di wilayah Kota Kendari. Meski begitu, polisi tidak menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan karena diduga barang haram tersebut telah berhasil dijual oleh tersangka.
"Dari situ kita bisa melihat bahwa memang kapasitas yang bersangkutan sebagai bandar besar di wilayah kita, dan dalam menyadarkan dilakukan oleh tersangka sendiri," tutur Bambang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang bandar narkoba di Kendari terancam pidana mati