Kendari (ANTARA) - Penjabat Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Basiran mewajibkan kepada seluruh pejabat yang ada di daerah itu untuk menjadi orang tua asuh bagi anak stunting atau gagal tumbuh akibat gizi kronis di daerah setempat.

"Sebagai upaya dukungan dari bergerak bersama Buton Sehat Bebas Stunting (BSBS), saya menginstruksikan semua satuan perangkat daerah, mulai dari Sekda sampai kepala desa/lurah dan UPTD di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton wajib menjadi orang tua asuh balita atau anak stunting yang ada di Buton," kata Basiran dalam keterangan tertulis Kominfo Buton diterima di Kendari, Jumat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra ini menyebut bagi forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan lembaga/ instansi vertikal yang ada di daerah itu agar menjadi bapak peduli stunting dan istrinya menjadi ibu peduli stunting.



"Karena Forkopimda dan pimpinan instansi vertikal maupun BUMN, termasuk bank dapat mengajak anggotanya atau staf menjadi orang tua asuh anak stunting," ujar dia.

Mantan Kepala Badan Kesbangpol Kalimantan Utara ini mengatakan instruksi tersebut berisi tentang perintah kepada semua perangkat Pemda Kabupaten Buton, termasuk kepala desa untuk menjadi Orang Tua Asuh Anak Stunting.

Sementara untuk teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Bupati dan akan selalu dievaluasi sesuai perkembangan bayi atau anak stunting. Untuk penetapan Orang Tua Asuh masing-masing anak stunting akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Mantan Asisten Tata Pemerintahan Sekda Sultra ini menegaskan tugas dari orang tua asuh anak/bayi stunting dan bapak/ibu peduli stunting ini untuk memberikan bantuan dalam bentuk natura yang mengandung protein hewani sesuai kebutuhan dan kondisi/kecocokan makanan anak stunting

"Tentunya bergizi, seperti telur, ikan, daging ayam, daging dan susu kepada bayi/anak stunting yang telah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebagai upaya mendukung gerakan bersama Buton Sehat Bebas Stunting," tutur Basiran.

Jumlah anak stunting di Kabupaten Buton sebanyak 1.918 anak yang tersebar di Kecamatan Pasarwajo 457 anak, Kecamatan Wabula 108 anak, Kecamatan Wolowa 151 anak, Kecamatan Siontapina 374 anak, Kecamatan Lasalimu Selatan 319 anak, Kecamatan Lasalimu 266 anak, dan Kapontori sebanyak 243 anak.

Jika jumlah anak stunting ini tidak segera ditangani, katanya, mereka akan menjadi beban pada saat terjadinya bonus demografi pada 2030-2045 dan akan menjadi beban di saat memasuki Indonesia Emas tahun 2045.



Masalah stunting ini dimulai 0 hari sampai 1.000 hari pertama kehidupan. Untuk itu Pj. Bupati Buton mengimbau kepada para camat, kepala desa/lurah dan kepala Puskesmas harus mengetahui berapa jumlah ibu hamil yang ada di wilayah kerja masing-masing, sekaligus mencatat berapa anak yang terindikasi stunting.

"Jika itu dilakukan, kasus stunting dapat dicegah sejak dini dan kita yakin Indonesia sehat bebas stunting di tahun 2045 akan terwujud sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Basiran.

Organisasi Perempuan Kabupaten Buton yang diinisiasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) bekerja sama dengan Pemkab Buton, TP PKK, Dharma Wanita, PMI, dan Karang Taruna setempat bergerak bersama Buton Sehat Bebas Stunting, salah satunya penyuluhan pencegahan stunting dan dapur stunting.

Kegiatan tersebut digelar di Pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Pasarwajo pada Kamis (2/2).

Pj Bupati Basiran mengapresiasi Ikatan Adhyaksa Dharmakirana (IAD) Kabupaten Buton atas gagasannya melakukan gerakan Buton Sehat Bebas Stunting (BSBS).

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2025