Kendari (ANTARA) - PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa terhitung 1 Februari 2023 akan melakukan penyesuaian tarif di semua lintasan baik tiga lintasan komersil dan 12 lintasan perintis.

General Manager PT ASDP Cabang Baubau, Rudy Mahmudi, di Baubau, Selasa, mengatakan penyesuaian tarif di 15 lintasan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra dan empat Peraturan Bupati (Perbup) yakni Bupati Muna, Bupati Buton Selatan, Bupati Bombana, dan Bupati Wakatobi.

"Jadi kami informasikan bahwa untuk Pergub sudah ditandatangan oleh Bapak Gubernur Sultra dan empat bupati, jadi ada lima peraturan yang berkaitan dengan penyesuaian tarif di 15 lintasan tersebut," ujarnya.

Ke-15 lintasan itu, kata Rudy, tiga lintasan komersil yakni rute Baubau-Waara, Labuan-Amolengo, dan lintasan Tampo-Torobulu, sedangkan 12 lintasan perintis terdiri dari Kendari-Langara, Raha-Pure, Baubau-Tolondana, Baubau-Kadatua, Kadatua-Siompu, Dongkala-Kasipute, Dongkala-Mawasangka, Kamaru-wanci, Kamaru-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, dan lintasan Tomia-Binongko.

"Terus terang semenjak kenaikan BBM (bahan bakar minyak) sebesar 32 persen itu pada September 2022 atau sudah lima bulan kami belum menyesuaikan tarif, jadi makanya di sini kami pun menyesuaikan dengan tarifnya pun persentasenya kecil," ujarnya.

Dia mengatakan persentase penyesuaian tarif untuk di lintasan perintis apabila di rata-rata kenaikannya hanya mencapai 10 persen, sedangkan lintasan komersil sekitar 15 persen.

"Jadi di semua pelabuhan (lintasan) terhitung kemarin sudah ada bentuk sosialisasi berupa spanduk terpasang, dan tarifnya pun sudah sesuai yang di lintasan tersebut," ujarnya.

General Manager Rudy juga menyampaikan bahwa formulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang berlaku 1 Februari 2023 menggunakan formulasi berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 66/2019.

Penyesuaian itu diantaranya, kata dia, yang selama ini golongan 1 hanya sampai pada golongan 8 kedepannya golongan 1 sampai pada golongan 9. Kemudian pemberlakuan tarif tiket antara kendaraan dan penumpang terpisah, namun terhitung 1 Februari 2023 semua pemilik kendaraan mulai sepeda motor, roda empat sampai kendaraan alat berat sudah tidak dipungut penumpang dan barang.

"Artinya, setiap pemakai jasa yang membawa kendaraan mulai sepeda motor, roda empat, mobil kecil sampai alat berat hanya mendapatkan satu tiket saja, sudah tidak ada lagi tiket barang dan penumpang, artinya semuanya sudah dalam satu tiket termasuk asuransi sudah tercakup dalam satu tiket tersebut. Jadi pemberlakuannya sudah saat ini sama dengan penyeberangan antarprovinsi untuk formulasi tarifnya," ujarnya.

Dalam penyesuaian itu, tambah dia juga, kendaraan golongan IV-V juga ada perubahan, yang mana golongan IV selama ini mobil kecil seperti pikup dalam satu golongan, begitu juga golongan V dan golongan VI yakni bus dan truk besar dalam satu golongan.

Saat ini sesuai PM 66/2019 itu golongan IV itu terbagi dua yakni golongan IVa dan IVb. Golongan IVa itu empat penumpang dengan jenis mobil kecil sedan, kijang, avanza, sedangkan golongan IVb itu yakni pikup, open cup.

Kemudian golongan Va terbagi dua juga yakni golongan Va dan Vb, golongan Va itu seperti bus sedang atau kendaraan kecil yang panjangannya lebih dari 5 meter, sedangkan Vb seperti truk sedang. Terus golongan VI juga terbagi dua yakni VIa dan VIb, golongan VIa itu bus besar, sedangkan VIb truk puso, kemudian juga ada golongan IX mutlak untuk alat berat roda besi. Jadi di situ berbeda dengan yang sebelumnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024