Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana community development perusahaan tambang nikel yang terletak di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody melalui telepon di Kendari, Kamis mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut bernama Darmawi, diamankan di kediamannya di salah satu perumahan BTN di Kota Kendari.    

"Terpidana langsung diamankan dan dibawa di Kantor Kejati Sultra. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, selanjutnya dilakukan penahanan ke Rutan Kelas IIA Kendari," katanya.  

Ia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incrach berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022.  

Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.  

Dody mengatakan terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dana community development perusahaan tambang nikel di daerah Kabupaten Bombana tahun anggaran 2014 hingga 2019.  

"Berdasarkan putusan yang bersangkutan dipidana penjara enam tahun, denda Rp400 juta subsider enam bulan serta uang Pengganti Rp1.555.516.350," kata Dody.

Eksekusi terpidana dilaksanakan dan dihadiri Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bombana, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra; serta staf dan pengawal tahanan.  

 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2025