Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengusulkan sebanyak 32 narapidana (napi) untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) Natal 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim, di Kendari, Kamis mengatakan napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebar di enam unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dan tidak ada yang dinyatakan bebas langsung usai mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Secara keseluruhan narapidana yang memenuhi syarat di Sulawesi Tenggara yang diusulkan untuk memperoleh remisi pada hari keagamaan Natal 2022 sebanyak 32 orang," katanya.

Dia merinci napi yang diusulkan mendapat remisi, yakni Lapas Kelas IIA Kendari 19 orang, Lapas Kelas IIA Baubau dan Rutan Kelas IIB Kolaka masing-masing dua orang, Rutan Kelas IIA Kendari tujuh orang,  Rutan Kelas IIB Unaaha dan Rutan Kelas IIB Raha masing-masing satu orang.

"Untuk dua UPT, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari dan Lapas Perempuan tahun ini tidak ada yang diusulkan untuk mendapatkan remisi," ujar dia.

Ia menerangkan para narapidana mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 45 hari, hingga dua bulan. Dia menyebut secara keseluruhan jumlah narapidana di Sulawesi Tenggara tercatat kurang lebih 3.000 orang.

Muslim menjelaskan syarat napi bisa mendapat remisi Natal 2022, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan di lapas/rutan.

"Berkelakuan baik selama enam bulan dan tidak pernah melanggar ketertiban, tidak melanggar tata tertib, dan syarat administrasi sudah cukup selama enam bulan berjalan di dalam (lapas/rutan) itu layak untuk diusulkan mendapat remisi," jelas Muslim.

Muslim menyebut surat keputusan pengusulan tersebut akan diterbitkan dari Kemenkumham RI dan akan diserahkan pada tanggal 25 Desember 2022 di masing-masing UPT yang telah mengusulkan narapidana untuk memperoleh remisi.

Ia menambahkan dari 32 narapidana yang diusulkan itu, pihaknya memperkirakan jumlahnya masih akan bertambah karena narapidana yang tahun sebelumnya sudah mendapat remisi maka secara otomatis bakal kembali mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Nanti kalau SK-nya turun kemungkinan masih akan bertambah karena yang sebelumnya sudah mendapat tahun lalu (2021) otomatis mendapat remisi lagi. Sekarang itu yang diusulkan yang belum pernah mendapat remisi 32 orang, kalau sudah pernah itu langsung terdaftar dan akan turun SK-nya," kata Muslim.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024