Kendari (ANTARA) - KPU Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menggelar uji publik rancangan penataan dapil setelah ditetapkannya rancangan daerah pemilihan (Dapil) Pemilihan Legislatif (Pilcaleg) tahun 2024 mendatang.
Wakil Bupati Konsel Rasyid, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis, uji publik itu dihadiri oleh jajaran KPU Konsel, Panwas, Kesbangpol, dan seluruh unsur pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Dalam sambutannya Rasyid memberikan arahan kepada seluruh pimpinan partai peserta Pemilu di Konsel untuk memberikan pandangannya terhadap sejumlah opsi rancangan yang telah ditetapkan KPU Konsel sebelum selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI dan disetujui oleh Komisi II DPR RI
"Penataan Dapil ini sangat penting karena hal ini akan berdampak kepada peran kita dalam mewujudkan tujuan politik mensejahterakan masyarakat Konsel," jelas wakil Bupati Konsel Rasyid
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel, Asriani menjelaskan, rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan.
"Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang," ujar Asriani.
Secara terperinci, Asriani menjelaskan, wilayah atau daerah yang telah mengalami penataan Dapil dan alokasi kursi antara lain :
Rancangan Pertama Dapil Konsel I meliputi Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, dan Kecamatan Andoolo Barat., Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Sabulakoa.
Kemudian Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito dan Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.
Sementara rancangan kedua, lanjut Asriani, Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke. Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, Andoolo Barat. Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Sabulakoa. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito serta Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.
Rancangan ketiga Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke. Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, dan Kecamatan Andoolo Barat. Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Mowila dan Kecamatan Sabulakoa. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolasi, dan Kecamatan Ranomeeto Barat. Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur serta Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.
Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan, tutur Asriani.
Wakil Bupati Konsel Rasyid, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis, uji publik itu dihadiri oleh jajaran KPU Konsel, Panwas, Kesbangpol, dan seluruh unsur pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Dalam sambutannya Rasyid memberikan arahan kepada seluruh pimpinan partai peserta Pemilu di Konsel untuk memberikan pandangannya terhadap sejumlah opsi rancangan yang telah ditetapkan KPU Konsel sebelum selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI dan disetujui oleh Komisi II DPR RI
"Penataan Dapil ini sangat penting karena hal ini akan berdampak kepada peran kita dalam mewujudkan tujuan politik mensejahterakan masyarakat Konsel," jelas wakil Bupati Konsel Rasyid
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Konsel, Asriani menjelaskan, rancangan tersebut telah melalui beberapa tahapan dan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan.
"Rancangan pertama sama dengan Pemilu 2019, sedangkan rancangan 2 dan 3 KPU melakukan pemetaan wilayah ada yang bertambah dan berkurang," ujar Asriani.
Secara terperinci, Asriani menjelaskan, wilayah atau daerah yang telah mengalami penataan Dapil dan alokasi kursi antara lain :
Rancangan Pertama Dapil Konsel I meliputi Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, Buke, dan Kecamatan Andoolo Barat., Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Landono, Ranomeeto, Benua, Mowila, Basala, Ranomeeto Barat dan Kecamatan Sabulakoa.
Kemudian Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Konda, Wolasi, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito dan Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.
Sementara rancangan kedua, lanjut Asriani, Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke. Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, Andoolo Barat. Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Konda, Ranomeeto, Mowila, Wolasi, Ranomeeto Barat, dan Kecamatan Sabulakoa. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito serta Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur.
Rancangan ketiga Dapil Konsel I terdiri atas Kecamatan Tinanggea, Andoolo, Lalembuu, dan Kecamatan Buke. Dapil Konsel II meliputi Kecamatan Angata, Benua, Basala, dan Kecamatan Andoolo Barat. Dapil Konsel III meliputi Kecamatan Landono, Mowila dan Kecamatan Sabulakoa. Dapil Konsel IV meliputi Kecamatan Konda, Ranomeeto, Wolasi, dan Kecamatan Ranomeeto Barat. Dapil Konsel V meliputi Kecamatan Kolono, Moramo, Laonti, Moramo Utara, dan Kecamatan Kolono Timur serta Dapil Konsel VI meliputi Kecamatan Palangga, Lainea, Palangga Selatan, Laeya, dan Kecamatan Baito.
Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan tanggapan atas rancangan Dapil tersebut melalui laman helpdesk kpu.go.id/tanggapan, tutur Asriani.