Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden atau surpres tentang calon Panglima TNI atas nama Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.

Surat presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

 
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sebelum institusinya memasuki masa reses pada tanggal 15 Desember 2022.

"Secepatnya akan diproses sebelum penutupan Masa Sidang pada tanggal 15 Desember 2022," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan setelah Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan DPR.

Menurut dia, Pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR.

"Karena itu masih ada 17 hari untuk memproses sebelum masa reses," ujarnya.

Puan menjelaskan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), Rapat Badan Musyawarah (Bamus), lalu menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.

Menurut dia, biasanya Komisi I DPR juga melakukan kunjungan ke kediaman calon Panglima TNI untuk mengenal lebih dalam terkait sosok calon.

"DPR masih ada waktu yang cukup untuk laksanakan semua mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sesuai undang-undang. Semua prosedur dan persyaratan tidak ada yang terlewati," katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno menyampaikan terima kasih atas komitmen DPR RI untuk segera memproses Surpres calon Panglima TNI sebelum masa reses tanggal 15 Desember 2022.

  Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) penunjukan Panglima TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) dan Lodewijk F. Paulus (kiri) di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Hak Prerogratif Presiden

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan penunjukan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden yang harus dihormati.
 
"Tidak ada masalah. Karena ketiga Kepala Staf darat, laut, udara sesuai Undang-Undang penuhi persyaratan. Siapa yang dipilih? Hak prerogatif presiden. Dan presiden milih AL. Buat kami selesai, mari kita bawa ke fit and proper test," kata Hasanuddin di Jakarta, Senin.
 
Komisi I DPR mengharapkan agar Panglima TNI ke depan mampu menjaga netralitas dan profesionalitas TNI apalagi menjelang pemilu 2024.
 
"Tentu ada sebuah harapan seluruh fraksi, bahwa seluruh TNI berpedoman pada Undang-Undang yaitu jaga netralitas. Apalagi mau hadap 2024, pilpres, pileg, pilkada. Kedua, Panglima TNI harus mampu tingkatkan disiplin," katanya.
 
Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai penunjukan Yudo sangat tepat.
 
"Kita butuh sosok Panglima yang kuat secara manajerial, punya kemampuan berfikir strategis dan membangun komunikasi sosial namun tetap low profile, terutama dalam hal-hal yang bersifat politis," ucap Fahmi.
 
Siapa pun yang menjadi Panglima TNI pengganti Jenderal Andika, menurut Fahmi akan dihadapkan pada sejumlah tantangan besar. Selain isu lingkungan strategis, juga menyangkut pengembangan organisasi, moral dan kompetensi prajurit, modernisasi alutsista maupun soal kesejahteraan prajurit.
 
"Di masa depan, kita tidak ingin lagi mendengar adanya isu disharmoni di internal TNI maupun pengabaian terhadap prinsip-prinsip supremasi sipil dan demokrasi, hanya karena persoalan suksesi Panglima TNI," ujarnya.
 
"Jadi, Panglima TNI yang baru nantinya harus meneruskan hal-hal baik yang terkait dengan upaya membangun TNI yang tangguh, mumpuni dan profesional. Tentunya tetap dengan mempertimbangkan aspek-aspek strategis terkait potensi ancaman dan dinamika lingkungan strategis," tuturnya.

 
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden atau surpres tentang calon Panglima TNI atas nama Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
 
Surat presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR terima supres calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024