Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV menjalin kerja sama terkait bantuan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja di Kendari, Selasa mengatakan pihaknya mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara antara lain melakukan penegakan, pelayanan, bantuan, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

"Ruang lingkup perjanjian kerja sama adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara XIV," katanya.

Dia menyampaikan, pihaknya sebagai pengacara negara siap memberikan bantuan hukum apabila PT Perkebunan Nusantara XIV membutuhkan hal tersebut baik bantuan, pelayanan maupun pertimbangan hukum.

Ia menyebut perjanjian kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam upaya penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara

Dia mengatakan kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang di alami oleh para pihak di dalam maupun di luar pengadilan.

"Kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak," ujar dia.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa perjanjian kerja sama yang dibangun tersebut tidak dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum, namun dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam melakukan pendampingan hukum untuk pelaksanaan berbagai kegiatan di masa yang akan datang.

"Agar tujuan penegakan hukum yang dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dapat terwujud sebagaimana diharapkan," katanya.

Direktur PT. Perkebunan Nusantara XIV, Tio Handoko berharap dengan adanya kerja sama tersebut dapat meningkatkan kinerja pihaknya karena ada kepastian hukum, pendampingan dan bantuan hukum lainnya apabila pihaknya mendapatkan suatu permasalahan hukum.

 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024