Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara dan BPJAMSOSTEK melakukan penandatangan perjanjian kerja sama penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan guna memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Penandatangan yang dilakukan Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Irsan Sigma Octavian disaksikan Sekretaris Daerah Baubau Roni Muhtar, para staf ahli, asisten sekda, serta kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkot Baubau, Kepala BPJAMSOSTEK Baubau Bobby Harun, dan camat se-daerah itu, di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Senin.

Wali Kota La Ode Ahmad Monianse mengatakan penandatangan  kerja sama itu untuk dua produk, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagai perhatian pemda dalam memberikan perlindungan kerja kepada tenaga honorer.

"Jumlahnya (tenaga non-ASN, red.) saya belum tahu persis, nanti dihitung kembali karena ini belum semua, tapi hari ini kita mau tingkatkan cakupannya yang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang kemarin sudah di SK-kan dengan tenaga honorer lainnya yang ada di puskesmas untuk kita coba berikan jaminan," ujarnya.

Meski baru dua produk jaminan BPJAMSOSTEK yang diberikan, kata dia, paling tidak di beberapa dinas yang menjadi pusat layanan dan mempunyai risiko tinggi, seperti guru, pemadam kebakaran, kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja diberikan layanan itu.

"Kita akan lihat nanti kemampuan penganggaran, nanti kalau finansial mencukupi kita kembangkan di dinas lain yang juga memberikan pelayanan di sana," katanya.

Program BPJS Ketenagakerjaan itu, katanya, sebenarnya sebelumnya sudah ada, tapi hal itu baru di Pemadam Kebakaran karena pihaknya melihat damkar lebih tinggi risiko kerjanya daripada dinas lain, sehingga untuk memberikan jaminan kepada personel yang bekerja di tingkat risiko tinggi pihaknya memberikan jaminan itu.

Mengenai penganggaran jaminan kecelakaan kerja bagi non-ASN itu, katanya, belum diporsikan jumlahnya karena masih akan bahas pada APBD 2023 sehingga penandatanganan kerja sama tersebut akan menjadi dasar penyusunan penganggaran tahun depan.

Kepala BPJAMSOTEK Sultra Irsan Sigma Octavian mengatakan program yang didaftarkan Pemkot Baubau berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian akan dihitung iuran sesuai penghasilan yang dilaporkan ke pihaknya dikalikan dengan dua program itu.

"Tentang berapa jumlahnya memang kami berharap secara maksimal seluruh pegawai, tetapi kami kembalikan kemampuan dari anggaran Pemkot Baubau karena kan baru tahap awal," ujarnya.

Ia mengatakan manfaat yang diperoleh sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan seperti untuk jaminan kecelakaan kerja mulai dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah, saat melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan dan menyebabkan yang bersangkutan luka atau sampai cacat atau hingga meninggal dunia.

Ia memaparkan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK apabila mengalami sakit maka pengobatan dilakukan sampai sembuh dan kesembuhan yang dinyatakan oleh dokter, termasuk kalau yang bersangkutan mengalami cacat maka pihaknya memberikan hak santunan. Begitu pula jika akibatnya meninggal dunia tentu diberikan santunan kepada ahli waris hingga bantuan pendidikan beasiswa.

"Jadi memang kalau untuk pegawai non-ASN kalau pesertanya meninggal kecelakaan kerja kita akan berikan santunan sebesar 48 kali penghasilan tambah uang kubur Rp10 juta dengan uang berkala selama dua tahun Rp12 juta. Terus tambah beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua anak maksimum," ujarnya dengan menambahkan tingkat pendidikan yang ditanggung mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga lulus perguruan tinggi.




 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024