Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, Selasa, melakukan pengecekan atau verifikasi barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice menjelang pelimpahan Tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan besok.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Tim JPU Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pengecekan barang bukti terkait dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi untuk perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Pengecekan juga untuk barang bukti tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Irfan Widyanto.

"Barang bukti yang dikemas diserahkan sebanyak enam boks plastik untuk diverifikasi sebagaimana tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara," kata Ketut.

Ketut menegaskan bahwa pengecekan ini untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri besok.

"Nanti akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh JPU pada saat persidangan," kata Ketut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa jaksa penuntut umum meminta verifikasi barang bukti menjelang pelimpahan tahap kedua mengingat jumlah barang bukti yang cukup banyak, yakni tujuh kontainer.

"Barang buktinya banyak, ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dahulu tadi," kata Andi.

Dari foto-foto pengecekan (verifikasi) barang bukti oleh tim penyidik dan tim JPU, terlihat ada barang bukti berupa senjata api, ada yang laras panjang dan laras pendek di atas meja.

Foto-foto dibagikan oleh Puspenkum Kejaksan Agung juga perlihatkan suasana pengecekan barang bukti, terlihat kontainer-kontainer tempat penyimpanan barang bukti yang dicek oleh petugas dan plastik klip warna putih untuk simpan barang bukti tersebut dan label warna merah untuk keterangan barang bukti.


 

Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran tidak pidana kasus pembunuhan Brigadir J di Ruang Sidang Divisi Propam gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pelimpahan tahap II

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tanggung jawab tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu siang (5/10).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dihubungi dari Jakarta, Selasa petang, menyebutkan pelimpahan tahap II tanggung jawab tersangka dan barang bukti Ferdy Sambo secara resmi dilakukan pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Besok (Rabu) pelaksanaannya di Bareskrim jam 13.00," kata Andi.

Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik telah melakukan berbagai persiapan di antaranya mengecek barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perkara upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Andi menyebutkan pengecekan atau verifikasi tersebut dilakukan atas permintaan tim JPU karena jumlah barang bukti cukup banyak sehingga perlu memeriksa kelengkapannya.

"Barang buktinya banyak, ada tujuh kontainer. Sebelum penyerahan secara formal besok, diverifikasi dulu tadi," tambah Andi.

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Kejaksaan RI Agnes Triani mengatakan teknis pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zuhana.

"Besok (Rabu) akan diinfokan oleh Pak Jampidum sekitar jam 10.00," kata Agnes.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam pesan tertulisnya akan menyampaikan informasi terkait tahap II perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.

"Tempat doorstop (wawancara) di lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB," kata Ketut.

Pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P-21. Artinya, proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan dilimpahkan ke JPU untuk pembuktian di persidangan.

Dari dua perkara tindak pidana tersebut, pembunuhan berencana dan obstruction of justice, terdapat 11 tersangka yang dilimpahkan ke JPU, termasuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

Sepuluh tersangka lain ialah Kuat Maruf, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), serta delapan anggota polisi yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Pol. Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer Pudihang, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik dan JPU cek barang bukti kasus Ferdy Sambo dkk

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024