Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka, yaitu SD, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Enam tersangka yang ditahan KPK yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Alex mengatakan KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Gugatan tersebut diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya, YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan tim YP dan ES sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim. Sehingga, nantinya majelis hakim MA bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES ialah DY. Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang, DY kemudian mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim MA.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan, sebagai representasi SD, serta beberapa pihak di MA menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS. YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.

Kemudian, DY membagi-bagi uang itu melalui ETP, sehingga DY menerima Rp250 juta, MH menerima Rp850 juta, ETP menerima Rp100 juta, dan SD menerima Rp800 juta.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya, yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang dari DY senilai 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sekitar Rp50 juta. KPK juga menduga DY dan kawan-kawan menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA. Penyidik akan mendalami lebih lanjut dugaan tersebut.

Baca juga: OTT di Mahkamah Agung, KPK tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka
  Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) datang untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Baca juga: OTT di Mahkamah Agung, KPK geledah Gedung MA terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Berhentikan sementara

Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Di satu sisi, Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.

"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.

"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa  pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari total 10 tersangka tersebut, delapan di antaranya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, tersangka MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta tersangka AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca juga: OTT di Mahkamah Agung, KPK jelaskan konstruksi perkara suap hakim agung dkk


Baca juga: KPK melakukan OTT terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan tersangka Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024