Kolaka (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Sultra, menggelar rapat paripurna rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022 yang di pimpin ketua DPRD Syaifullah Halik, Kamis.

Dalam Penjelasannya Wakil Bupati Kolaka,Muhammad Jayadin mengatakan struktur rancangan perubahan KUA dan PPAS,total perubahan anggaran tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,326 Triliun bertambah menjadi Rp101,303 miliar atau naik 8,27 persen.

" Anggaran sebelum perubahan mencapai  Rp1,225 Triliun," katanya di hadapan anggota dewan.

Naiknya proyeksi anggaran perubahan tahun 2022 kata dia secara keseluruhan pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,264 Triliun naik sebesar 3,78 persen atau bertambah Rp46,051 miliar dibanding target sebelum perubahan sebesar Rp1,218 triliun.

Begitu juga di pos belanja daerah kata Jayadin terjadi kenaikan secara komulatif diperkirakan sebesar Rp1,323 Triliun dimana sebelumnya mencapai Rp1,222 triliun sehingga bertambah sebesar Rp101,303 miliar.

" Dari proyeksi pendapatan dan perkiraan belanja diperoleh devisit anggaran sebesar Rp59,251 miliar yang direncanakan di tutup dengan surplus pembiayaan netto sebesar Rp59,251 miliar sehingga Silpa perubahan anggaran tahun 2022 ditargetkan Rp0 atau anggaran berimbang," ungkap Jayadin.

Jayadin juga menjelaskan Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga BBM sehingga kebijakan ini akan berdampak kepada ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.

Sehingga kata dia Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mitigasi munculnya dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM melalui peraturan menteri keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Berdasarkan kebijakan itu lanjut Jayadin Pemerintah daerah diharuskan mengalokasikan belanja perlindungan sosial sebesar dua persen dari penyaluran DAU dan DBH triwulan IV 2022 yang dapat digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada UMKM dan nelayan,tukang ojek,penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi disektor transportasi daerah.

" Dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi beban sosial ekonomi masyarakat dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga," jelas Jayadin.

Usai memberikan penjelasan Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada Ketua DPRD Syaifullah Halik untuk dibahas lebih lanjut bersama tim anggaran.
  



 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024