Lampung Tengah (ANTARA) - Kepolisian Polda Lampung sebut oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah yang menembak rekannya sendiri diduga karena dendam pribadi.

"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin.

Ia mengatakan, korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB, di rumah dia.
"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya. Sedangkan terduga pelaku adalah Ajun Inspektur Polisi Dua RS.

Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.

Baca juga: Di Lampung Tengah, Polisi tewas ditembak sesama rekan polisi

  Polisi mengamankan satu pucuk senjata yang dipakai untuk menembak korban. Bandarlampung, Senin, (5/9/2022). (ANTARA/HO)


Sebelumnya seorang polisi di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen, tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/10).

Anggota Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, itu diduga tewas ditembak oleh sesama rekan polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua RS, seorang provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.

Peristiwa itu diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.

Dalam peristiwa itu, Karnaen sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda Bandar Jaya namun korban tidak dapat tertolong, sementara RS menelepon anggota Satuan Provost Polres Lampung Tengah.

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Ajun Inspektur Polisi Satu Sriwaluyo, mengatakan, RS telah mengakui menembak Karnaen.

Kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Inspektur Polisi Satu Eko Heri, bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RS yang kemudian ditahan ke Polres Lampung tengah

Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas, baju dinas provost yang digunakan RS, satu helem, dan satu jaket.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi di Lampung Tengah tembak rekannya sendiri karena dendam pribadi

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024