Jakarta (ANTARA) -
"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).
Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).
Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).
Baca juga: Polisi tembak polisi, Timsus Polri kantongi cukup bukti Putri Candrawathi jadi tersangka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri periksa istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Jumat
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, pada Jumat (26/8) besok.
Putri, kata dia, diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Putri, kata dia, diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Andi menerangkan, pemeriksaan terhadap Putri dijadwalkan oleh penyidik pukul 10.00 WIB.
"Panggilannya jam 10," ujar Andi.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus, Sabtu (20/8).
Baca juga: Polisi tembak polisi, Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana
Arsip - Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi untuk kali pertama muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu (7/8). (HO)
Baca juga: Polisi tembak polisi, Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana
Baca juga: Polisi tembak polisi, Kompolnas: Penetapan Istri Ferdy Sambo tersangka bukti keseriusan Kapolri
Ikut Dalam Skenario
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.Ikut Dalam Skenario
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).
Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).
Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).
Baca juga: Polisi tembak polisi, Timsus Polri kantongi cukup bukti Putri Candrawathi jadi tersangka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri periksa istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Jumat