Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 3.500 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) setempat guna meningkatkan kinerja mereka dalam pemerintahan dan pembangunan di daerah itu.

"Hal ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja non-ASN di lingkup Pemkab Buton Selatan," ujar Penjabat Bupati Buton Selatan La Ode Budiman dalam keterangan tertulis diterima di Baubau, Rabu.

Ia menyebut mereka mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Pemkab Buton Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menandatangani nota kesepahaman pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN di lingkup pemkab setempat.

Kerja sama itu, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres tersebut ditujukan kepada 19 menteri, Jaksa Agung, kepala badan, dan kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati).

Ia menyebut pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN itu sebagai kewajiban serta bentuk komitmen pemkab dalam memberikan keselamatan kerja kepada mereka.

Melalui nota kesepahaman itu, dia mengharapkan, membantu meringankan beban keluarga apabila peserta mengalami risiko kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara Irsan Sigma Octavian mengungkapkan kesiapan pihaknya memberikan perlindungan kepada pegawai non-PNS di lingkup Pemkab Buton Selatan sehingga bisa bekerja dengan aman dan nyaman, tanpa mengkhawatirkan risiko.

Ia menjelaskan Jaminan Kecelakaan Kerja dimaksudkan adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

"Cakupan pelindungan ini adalah biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh," ujarnya.

Ia menjelaskan Jaminan Kematian merupakan jaminan berupa uang tunai Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Penandatanganan nota kesepahaman itu, antara lain dihadiri para pejabat di lingkungan pemkab setempat.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024