Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas dan keras terhadap mafia tanah yang menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
"Kalau masih ada mafia yang main-main, silakan detik itu juga, gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?" kata Jokowi dalam sambutannya saat menyerahkan sertifikat tanah di Gelora Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Berdasarkan keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta, Senin, Jokowi memerintahkan seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberantas mafia tanah.
Saat ini, khususnya di Jawa Timur, Jokowi menyebutkan masih ada sekitar tujuh juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, dia mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.
"Saya sudah perintahkan ke Menteri ATR/BPN (Hadi Tjahjanto) agar ini terus dipercepat, supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan atas bidang tanah. Konflik maupun sengketa tanah di daerah, menurutnya, masih banyak terjadi karena masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
"Ini penting, (sertifikat) ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim 'ini tanah saya,' (tunjukkan) 'oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada'; (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan reformasi yang telah dilakukan Pemerintah dalam pengurusan sertifikat tanah. Di 2016, Jokowi mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN mengeluarkan lima juta sertifikat dalam setahun.
"Saat itu, 2016, saya minta buat lima juta setahun. Saya tunggu, coba bisa enggak lima juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi tujuh juta, ternyata juga selesai. (Saya) naikkan lagi sembilan juta, ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau, itu sebetulnya bisa," ujar Jokowi.
Bekuk buronan mafia tanah
Sebelumnya Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus buronan mafia tanah bernama Richard Andry Harrison (39), diduga memalsukan dokumen tanah dengan menunjuk lahan aset negara di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Makassar miliknya lalu dijual ke korban H Sukardi.
"Pelaku ditangkap di salah satu homestay Jalan Cempaka Putih Timur VIII Jakarta Pusat, setelah mendapatkan informasi keberadaannya," kata Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi Dharma Negara, di Makassar, Jumat.
Perkara ini bermula saat korban H Sukardi ditawari membeli tanah oleh pelaku pada 27 Juli 2016 lalu.
Korban diperlihatkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 147/AJB/1998 untuk meyakinkan korban seolah-olah miliknya, dan itu mirip asli tapi palsu.
Korban pun membeli di masa itu. Luas lahan tersebut 716 meter persegi dengan harga Rp15 miliar. Korban lalu membayar uang muka sebesar Rp3,8 miliar sebagai tanda jadi setelah didesak pelaku.
Namun setelah dicek, lokasi tanah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 7 Kota Makassar diketahui terdaftar aset properti negara, bekas kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kini dikelola Kementerian Keuangan.
Begitu pula surat AJB itu dinyatakan palsu oleh BPN.
"Pelaku mengakui segala perbuatannya dengan memalsukan AJB kepada korban dan meminta uang panjar pembelian tanah senilai Rp3,8 miliar, yang akhirnya merugikan korban," kata Kompol Dharma menegaskan.
Sejauh ini, polisi masih mengembangkan jaringan pelaku terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah dan motif lainnya. Mengingat kasus ini merupakan bagian dari kerja mafia tanah mencari lahan tidak bertuan untuk meraup keuntungan, tapi merugikan orang lain.
Sebelumnya, operasi penangkapan itu setelah tim resmob berkoordinasi dengan Tim Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel dibantu Tim DF Cyber Bareskrim Polri mengendus keberadaannya.
Usai ditangkap, pelaku diterbangkan ke Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulsel.
Penangkapan pelaku atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/235 /VIII/2020/SPKT/Polda Sulsel tanggal 11 Agustus 2020 oleh korban.
Selama proses penyelidikan, pelaku tidak kooperatif saat dipanggil polisi, tapi malah melarikan diri.
Hingga dikeluarkan surat perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 09/III/RES.1.11/ 2022/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2022. Kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/66/VII/Res 1.11/ 2022/ Ditreskrimum tanggal 29 Juli 2022.
Pelaku dikenakan perbuatan tindak pidana yakni penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Berdasarkan catatan kepolisian, Richard merupakan residivis pemalsu dokumen tanah, bahkan pernah ditahan di Rumah Tahanan Makassar dengan kasus yang sama dan divonis penjara 3 tahun enam bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi: Kalau ada mafia tanah silakan detik itu juga digebuk