Kendari (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sulawesi Tenggara menangkap seorang terpidana kasus penipuan tanah yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun lebih.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin di Kendari, Kamis mengatakan pihaknya berhasil menangkap terpidana berinisial RM (55) siang tadi setelah mendapat informasi bahwa terpidana berada di salah satu BTN di daerah Baruga, Kendari.
"Setelah kami pastikan yang bersangkutan ada di tempat tersebut kami bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penangkapan di salah satu perumahan Baruga belakang SMA 5 Kendari," katanya..
Dia menyebut, saat ditangkap terpidana koperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, status terpidana tersebut masuk DPO sejak Maret 2021 karena sudah dipanggil secara patut selama tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak mendapat surat panggilan.
Kata dia, setelah diproses di Pidana Umum yang bersangkutan akan langsung di antar ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin saat diwawancara terkait penangkapan terpidana DPO, Kamis (28/7/2022) (ANTARA/Harianto)
Sementara itu, Jaksa Kejari Kendari Tajuddin mengatakan bahwa terpidana RM divonis tujuh bulan penjara atas kasus penipuan jual beli tanah dimana korbannya bernama Rusmin Liga.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014, Rusmin Liga membeli tanah di kawasan Kelurahan Anduonohu untuk membuat perumahan BTN kepada seseorang bernama Burhanuddin tetapi terpidana RM mengklaim memiliki lahan seluas tiga hektare di tanah tersebut.
Rusmin Liga kemudian membuat kesempatan bersama RM untuk mengganti rugi tanah yang telah diklaim RM dengan kompensasi senilai Rp250 juta dan satu unit BTN.
"Tetapi setelah diterima uang tersebut yang diterima beberapa kali yang diangsur secara bertahap tapi setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak mengakui dan tanda tangan di kwitansi bukan tanda tangan dia," terangnya.
Tajuddin menjelaskan, akibat merasa dirugikan, Rusmin Liga kemudian memejahijaukan kasus tersebut pada tahun 2021 dan berhasil menang di Pengadilan Negeri Kendari.
"Vonisnya sudah lama sejak tahun lalu, tapi sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, tapi ternyata alamatnya itu sudah tidak beralamat di situ lagi orang, dan rumah yang dialamatkan itu sudah dikontrak kepada orang lain. Sehingga kita tetapkan sebagai DPO setelah tiga kali dipanggil," kata Tajuddin.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin di Kendari, Kamis mengatakan pihaknya berhasil menangkap terpidana berinisial RM (55) siang tadi setelah mendapat informasi bahwa terpidana berada di salah satu BTN di daerah Baruga, Kendari.
"Setelah kami pastikan yang bersangkutan ada di tempat tersebut kami bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penangkapan di salah satu perumahan Baruga belakang SMA 5 Kendari," katanya..
Dia menyebut, saat ditangkap terpidana koperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, status terpidana tersebut masuk DPO sejak Maret 2021 karena sudah dipanggil secara patut selama tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak mendapat surat panggilan.
Kata dia, setelah diproses di Pidana Umum yang bersangkutan akan langsung di antar ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Kejari Kendari Tajuddin mengatakan bahwa terpidana RM divonis tujuh bulan penjara atas kasus penipuan jual beli tanah dimana korbannya bernama Rusmin Liga.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014, Rusmin Liga membeli tanah di kawasan Kelurahan Anduonohu untuk membuat perumahan BTN kepada seseorang bernama Burhanuddin tetapi terpidana RM mengklaim memiliki lahan seluas tiga hektare di tanah tersebut.
Rusmin Liga kemudian membuat kesempatan bersama RM untuk mengganti rugi tanah yang telah diklaim RM dengan kompensasi senilai Rp250 juta dan satu unit BTN.
"Tetapi setelah diterima uang tersebut yang diterima beberapa kali yang diangsur secara bertahap tapi setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak mengakui dan tanda tangan di kwitansi bukan tanda tangan dia," terangnya.
Tajuddin menjelaskan, akibat merasa dirugikan, Rusmin Liga kemudian memejahijaukan kasus tersebut pada tahun 2021 dan berhasil menang di Pengadilan Negeri Kendari.
"Vonisnya sudah lama sejak tahun lalu, tapi sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, tapi ternyata alamatnya itu sudah tidak beralamat di situ lagi orang, dan rumah yang dialamatkan itu sudah dikontrak kepada orang lain. Sehingga kita tetapkan sebagai DPO setelah tiga kali dipanggil," kata Tajuddin.