Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan angka terkonfirmasi positif harian di Indonesia bertambah 6.353 kasus pada Kamis hingga pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus penularan harian tertinggi yakni sebanyak 3.157 kasus, 3.100 orang dinyatakan sembuh, dan dua orang meninggal dunia.

Provinsi kedua dengan kasus penularan tertinggi harian yakni di Jawa Barat sebanyak 1.183 kasus, 1.635 orang dinyatakan sembuh, dan dua orang meninggal. Lalu di Banten sebanyak 745 orang terkonfirmasi positif, 237 jiwa sembuh, dan nihil kasus kematian.

Jawa Timur menjadi provinsi berikutnya yang melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 389 kasus, 347 orang sembuh, dan satu kasus kematian. Bali menjadi provinsi kelima tertinggi kasus terkonfirmasi positif harian pada Kamis yakni sebanyak 222 orang, 100 jiwa sembuh, dan empat kasus kematian.

Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif sejak Maret 2020 sebanyak 6.191.664 kasus. Angka kesembuhan bertambah 5.705 orang sehingga total mencapai 5.988.052. Adapun angka kematian bertambah 17 orang dan total sejak Maret 2020 sebanyak 156.957 jiwa.

Sementara jumlah kasus aktif bertambah 631 orang, spesimen yang diperiksa 122.229, dan yang dinyatakan suspek 7.267.

Kementerian Kesehatan RI mengajak masyarakat untuk terus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) guna meningkatkan daya tahan tubuh di tengah pandemi COVID-19.

"Penerapan PHBS sangat penting di tengah pandemi COVID-19," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menjelaskan bahwa PHBS merupakan komponen penting yang perlu dibudayakan dan menjadi gaya hidup masyarakat guna mengantisipasi berbagai penyakit termasuk juga COVID-19.

"Misalnya hal yang paling mudah dalam PHBS adalah mencuci tangan sebagai salah satu upaya mencegah penularan COVID-19, terlebih lagi jika ditambahkan kegiatan lain seperti membersihkan pekarangan, melakukan aktivitas fisik, olah raga maka akan meningkatkan imunitas kita," katanya.
  Ilustrasi - Seorang lansia di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong disunting vaksin penguat/booster sebagai upaya percepatan melindungi masyarakat dari penularan COVID-19, Kamis (22/4/2022). ANTARA/Moh Ridwan

Vaksinasi penguat

Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua pada kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7).

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah pada Kamis.

"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," katanya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis.

Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Menurut Kementerian Kesehatan, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.

Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama.

Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Maxi mengatakan, pemberian suntikan vaksin COVID-19 dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

"Persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," katanya.

Sasaran vaksinasi penguat kedua pada kelompok sumber daya manusia bidang kesehatan, menurut Maxi, masih dikalkulasi jumlahnya.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat dimintai konfirmasi secara terpisah pada Kamis mengatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang berisiko tertular COVID-19 saat bertugas melayani pasien.

"Kita tahu, sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi COVID-19 yang berkembang dengan varian yang ada sekarang," katanya.

Menurut data yang disiarkan di laman resmi informasi vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan pada Kamis, jumlah tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 1.468.764 orang.

Vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua tercatat sudah mencakup masing-masing 138,42 persen dan 134,99 persen dari target vaksinasi di kalangan tenaga kesehatan. Sedangkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi penguat pertama tercatat sudah mencakup 114,28 persen dari sasaran vaksinasi dalam kelompok tenaga kesehatan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Angka terkonfirmasi COVID-19 harian bertambah 6.353 kasus pada Kamis

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024