Kendari (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyebut sebanyak 34 narapidana anak mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, satu di antaranya langsung bebas saat peringatan Hari Anak Nasional 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim melalui telepon di Kendari, Sabtu, mengatakan puluhan anak yang mendapat pengurangan masa pidana tersebar di tiga unit pelaksana teknis.

"Untuk Sulawesi Tenggara jumlah narapidana yang mendapatkan remisi anak itu 34 orang, satu di antaranya mendapat RKN II atau langsung bebas," katanya.

Dia merinci sebaran 34 anak yang mendapat pengurangan masa hukuman di momen Hari Anak Nasional 2022 yakni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari 27 anak, satu di antaranya bebas langsung, lima di Rutan Raha dan dua di Lapas Baubau.

"Ini program Kemenkumham bahwa setiap hari anak akan diberikan remisi, itu bentuk penghargaan terhadap anak di Hari Anak Nasional sehingga diberikan remisi," ujar dia.

Puluhan anak warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman mulai 15 hari, 1 bulan, 45 hari hingga dua bulan sesuai dengan klasifikasi lama menjalani masa pidana.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Sultra ini juga menjelaskan bahwa seseorang narapidana bisa mendapat pengurangan masa hukuman dengan syarat di antaranya selalu berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

"Karena kalau dia tidak menjaga keamanan dan ketertiban bisa saja gugur untuk tidak diberikan remisi," jelasnya.

Ia berharap, setelah mereka mendapat remisi para anak warga binaan lebih cepat prosesnya untuk kembali ke orang tuanya dan bagi yang masih menjalani pendidikan agar bisa melanjutkan pendidikannya.

"Pada saat berada di dalam lepas, pembinaan yang diberikan bagaimana agar supaya anak tersebut bisa menjadi anak yang lebih baik ketika kembali di tengah-tengah keluarga dan jangan lagi melakukan hal yang melanggar hukum," kata Muslim.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024