Baubau (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada tiga ahli waris.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau, Selasa, menyebut, penyerahan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau Roni Muhtar diterima oleh ahli waris masing-masing almarhum.
Santunan atas nama Suhartati yang merupakan pekerja PDAM Baubau berupa santunan kematian, jaminan hari tua dan beasiswa untuk dua orang anak dengan total santunan total Rp161juta.
Santunan atas nama La Ode Irman yang merupakan pekerja di Apotek Murhum mendapatkan santunan kematian Rp42 juta, serta santunan atas nama Asrianto pekerja di toko Intan mendapatkan santunan total Rp322juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Bobby Harun mengatakan santunan jaminan kematian dan jaminan sosial lainnya yang diserahkan kepada peserta BPJAMSOSTEK tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihaknya.
"Jadi kami wajib membayarkan, makanya kami langsung menyerahkan santunannya," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 ada peningkatan manfaat berupa beasiswa yang diberikan kepada ahli waris untuk dua orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
"Jadi kami akan tanggung dua orang anak, total sampai dengan perguruan tinggi itu Rp174 juta untuk dua orang anak," ujar Bobby, pada kegiatan sosialisasi manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan, Senin.
Disampaikan juga oleh Sekda Baubau Roni Muhtar ini merupakan bentuk pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat pekerja. Dimana mereka yang mendapatkan risiko dalam bekerja akan mendapatkan santunan.
"Jadi anak yang ditinggalkan tidak putus sekolah, setiap tahunnya bisa mencairkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar biaya sekolahnya," ujarnya
Santunan ini diharapkan dapat dimanfaatkan betul oleh para ahli waris, sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru. Dan ahli waris semoga tetap tabah dalam menjalani kehidupan setelah ini.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Baubau, Selasa, menyebut, penyerahan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau Roni Muhtar diterima oleh ahli waris masing-masing almarhum.
Santunan atas nama Suhartati yang merupakan pekerja PDAM Baubau berupa santunan kematian, jaminan hari tua dan beasiswa untuk dua orang anak dengan total santunan total Rp161juta.
Santunan atas nama La Ode Irman yang merupakan pekerja di Apotek Murhum mendapatkan santunan kematian Rp42 juta, serta santunan atas nama Asrianto pekerja di toko Intan mendapatkan santunan total Rp322juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Bobby Harun mengatakan santunan jaminan kematian dan jaminan sosial lainnya yang diserahkan kepada peserta BPJAMSOSTEK tersebut adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihaknya.
"Jadi kami wajib membayarkan, makanya kami langsung menyerahkan santunannya," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan PP 82 Tahun 2019 ada peningkatan manfaat berupa beasiswa yang diberikan kepada ahli waris untuk dua orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
"Jadi kami akan tanggung dua orang anak, total sampai dengan perguruan tinggi itu Rp174 juta untuk dua orang anak," ujar Bobby, pada kegiatan sosialisasi manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan, Senin.
Disampaikan juga oleh Sekda Baubau Roni Muhtar ini merupakan bentuk pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat pekerja. Dimana mereka yang mendapatkan risiko dalam bekerja akan mendapatkan santunan.
"Jadi anak yang ditinggalkan tidak putus sekolah, setiap tahunnya bisa mencairkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar biaya sekolahnya," ujarnya
Santunan ini diharapkan dapat dimanfaatkan betul oleh para ahli waris, sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru. Dan ahli waris semoga tetap tabah dalam menjalani kehidupan setelah ini.