Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada 1.279 pegawai non-ASN melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa di Unaaha, Rabu, mengatakan pemkab memiliki perhatian lebih terhadap setiap pegawai non-ASN karena berkontribusi penting bagi kemajuan daerah setempat melalui kinerja mereka.

"Pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi non-ASN sebagai hadirnya Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan yang sama dengan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya BPJAMSOSTEK, saat ini tidak hanya pegawai ASN saja yang mendapat perlindungan ketenagakerjaan, tapi pekerja lain yang terdekat dengan kita yaitu non-ASN bisa mendapatkan perlindungan kerja,” katanya.

Ia menjelaskan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi non ASN sejalan dengan misi Kabupaten Konawe, yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas Program Jaminan Sosial menuju Konawe yang maju dan mandiri.

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Irsan Sigma Octavian mengapresiasi Pemkab Konawe karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.279 pegawai non-ASN lingkup pemkab setempat.

"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Konawe, karena telah memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkup pemerintahannya. Yang diharapkan Kabupaten Konawe dapat menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN-nya,” katanya.

Ia mengatakan pegawai non-ASN memiliki peranan penting dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah.

Oleh karena itu, kata dia, pemda perlu memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap non-ASN sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja mereka.

Untuk itu, dibutuhkan kepedulian besar setiap pemerintah di daerah-daerah dalam menyampaikan hak pegawai non-ASN tersebut melalui BPJAMSOSTEK.

"Adapun seluruh pegawai non-ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe akan didaftarkan ke dalam dua program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” tutur Irsan.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024