Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Airlangga usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Airlangga mengungkapkan saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari 4.614 kecamatan.

“Seluruhnya detail nanti akan dimasukkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri),” kata dia.

Menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan penanganan terhadap penyakit PMK hewan ternak seperti kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kebijakan berbasiskan level mikro.

Pemerintah, kata Airlangga, juga akan mengawasi jalur untuk keluar dan jalur masuk dari dan ke peternakan.

"Seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga akan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto.

“Wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan Kementerian Peternakan kemudian Birjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dari Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian dan Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19,” katanya.

Pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 28-29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).


 

Arsip - Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan bersiap memberi tanda sudah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi ternak warga di Kandang Komunal Gapoktan Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (18/6/2022). Vaksinasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah PMK sapi, sementara itu berdasarkan data Dispertan Kabupaten Sukoharjo hingga tanggal 16 Juni 2022 terdapat 511 ekor sapi positif terjangkit PMK. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)



Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi atas sapi-sapi peternak yang dimusnahkan,karena penyakit mulut dan kuku (PMK), sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Airlangga menyampaikan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden, disetujui untuk dilakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK, ke daerah lain.

"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.

Dalam rapat juga disetujui pengadaan vaksin PMK tahun ini itu sebanyak 29 juta dosis yang seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK mengatakan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.

Satgas PMK akan menangani PMK layaknya mekanisme penanganan COVID-19, yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk dengan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah khususnya daerah-daerah merah PMK.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah larang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan

Pewarta : Indra Arief Pribadi
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024