Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menyebut hingga saat ini sedang menangani satu kasus pengalihan jaminan kendaraan oleh eksternal pembiayaan dan nasabah selama Januari hingga Juni 2022.

Kanit I Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Ahmad Fatoni di Kendari, Rabu mengatakan kasus penggelapan kendaraan oleh nasabah dan eksternal pembiayaan berada di wilayah Kota Kendari.

"Sementara ini kami masih menangani satu kasus, sementara berjalan ini. Jadi ada nasabah yang mengalihkan, memindah tangankan objek jaminan," katanya.

Mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara ini mengungkapkan, nasabah bersama eksternal atau depkolektor salah satu pembiayaan di Kota Kendari telah diamankan karena bekerja sama melakukan penggelapan jaminan kendaraan.

"Modusnya ini karena nasabah tidak sanggup untuk membayar kewajiban terhadap kantor pembiayaan, mobil tersebut dipindah tangan bekerja sama dengan oknum eksternal kemudian dijual," jelasnya.

Dia menyampaikan, saat ini para tersangka nasabah dan eksternal pembiayaan atau kolektor telah diamankan di rumah tahanan Polda Sultra berserta satu unit kendaraan roda empat. Meski begitu Fatoni tidak menyebut inisial para tersangka dan jenis kendaraan yang telah disita.

"Saat ini kita memberlakukan penahanan terhadap para tersangka. Dan mobil itu kita sudah amankan, kita sudah sita," ujar dia.

Ia menegaskan, penindakan bagi penagih pembiayaan dan nasabah yang menyimpang dari jaminan atau fidusia sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberian efek jerah.

"Ketika kita tidak melakukan efek penegakan hukum nantinya kasus-kasus nasabah yang menyimpang terhadap jaminan akan semakin tidak terkendali," ucap dia.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024