Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berharap agar anggota Komisi Informasi yang baru dilantik periode 2022-2026 dapat menarik investor masuk sehingga membantu meningkatkan perekonomian daerah tersebut.

"Saya berharap dengan keterbukaan informasi publik yang baik, bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai katalisator dalam pembangunan," kata Gubernur saat melantik lima anggota Komisi Informasi Sultra, di Kendari, Senin.

Gubernur Ali Mazi melantik lima anggota Komisi Informasi Sulawesi Tenggara di antaranya Hasmansyah Umar, Rahmawati, Yustina Fendrita, Sukriyaman, dan Andi Ulil Amri.

Ali Mazi mengatakan, salah satu manfaat penting dari keterbukaan informasi publik adalah sebagai instrumen untuk menarik investasi ke daerah. Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik dengan baik, juga berkaitan dengan membangun kepercayaan publik bagi Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Mudah-mudahan dengan adanya mereka (Komisi Informasi), mereka bisa bekerja sama dengan pemerintah, dengan non pemerintah, swasta mengenai keterbukaan informasi," ujar Ali Mazi.

Ali Mazi menyampaikan dengan membawa investor di daerah tersebut akan memberikan dampak positif utamanya dalam mengatasi pengangguran.

"Apalagi kan sekarang ini pengangguran banyak, kemiskinan banyak tanpa adanya investor ya susah mengurangi kemiskinan sehingga kita butuh hari ini Komisi Informasi harus betul-betul menjalankan tugas-tugasnya sesuai perintah undang-undang," kata Ali Mazi.

Dia menyebut, dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan institusi pemerintahan, terlebih sinergi dengan badan/lembaga publik dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus senantiasa dijaga dengan baik, bahkan terus ditingkatkan.

Gubernur menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Komisi Informasi memiliki peranan penting dalam Bidang Keterbukaan Informasi Publik, karena di era keterbukaan informasi ini masyarakat atau siapapun yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan.

"Tetapi informasi yang dimaksud tidak terus kita asal mau bebas, ada hal-hal yang tidak boleh khususnya masalah rahasia. Ada aturan tapi ada keterbatasan. Tapi dengan adanya pelantikan Komisi Informasi mudahan-mudahan masyarakat kita semakin dewasa, semakin memahami bagaimana tentang informasi," kata Ali Mazi.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024