Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, katanya, hari ini tim penyidik kembali memanggil saksi Rusman Emba.
 
Sebelumnya, Rusman Emba tidak menghadiri panggilan pada Rabu (15/6) dengan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima.

Adapun mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana, akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur nonaktif divonis tiga tahun penjara
  Arsip - Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. (ANTARA/RENO ESNIR)

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2021.

Untuk Ardian Noervianto dan La Ode M Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa. Ardian didakwa menerima suap dari Andi Merya terkait persetujuan dana pinjaman PEN.

"Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang seluruhnya Rp2,405 miliar dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febby Dwiyandospendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/6).

LM Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna

"Supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021," tambah jaksa.

Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri menerima suap demi muluskan dana PEN Kolaka Timur
  Tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur (kiri) berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Sebelumnya diwartakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi setelah tidak menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6).

Rusman Emba dipanggil dalam penyidikan kasus pengembangan dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.

"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

KPK juga memanggil saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6), yakni Widya Lutfi Anggraeni Hertesti selaku teller Smartdeal Money Changer. Ia memenuhi panggilan tim penyidik.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing," ucap Ali.

Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK memeriksa lima saksi lainnya di Gedung Polda Sultra, Rabu (15/6), yaitu Mujeri Dachri Muchlis selaku Direktur PT Muria Wajo Mandiri, Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur 2016-2021 Mustakim Darwis, staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur 2021-sekarang Harisman, honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah, dan Syahrir alias Erik sebagai wiraswasta.

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi kelimanya mengenai keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur yang diduga ada aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Bupati Muna terkait pengembangan kasus dana PEN

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024