Kudus (ANTARA) - PT Pertamina menghukum SPBU 4459304 di Jalan Ahmad Yani Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena melanggar aturan penyaluran Pertalite, produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP), dengan melayani pembeli yang menggunakan jeriken.

Adapun hukumannya, Pertamina menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU 4459304 (Matahari) sejak tanggal 16 Juni hingga 29 Juni 2022. Namun demikian, SPBU tersebut tetap menyediakan produk lainnya, seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang terbukti melanggar, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dalam keterangan yang diterima di Kudus, Minggu.
.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Ia mengatakan pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat.
.
  Ilustrasi - Pertamina. (ANTARANews/ferly

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik pada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat tiga SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, dua di antaranya berada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 1,49 kilometer dan SPBU satunya berjarak 1,81 km, serta SPBU di Jalan KHR Asnawi yang berjarak 2,12 km..

"Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," imbuhnya.

"Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi research octan number (RON) yang lebih tinggi, seperti Pertamax dengan RON 92 dan Pertamax Turbo dengan RON 98. Sementara Pertalite miliki RON 90, diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135. 

 

Arsip - Suasana di SPBU Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)


Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga menyatakan komitmennya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kabupaten Kudus sesuai kebutuhan karena penyaluran rata-rata harian sudah melebihi kuota rata-rata harian, menyusul adanya peningkatan permintaan di daerah setempat.

"Kuota pertalite untuk Kabupaten Kudus sebanyak 63.122 kiloliter (kl) atau 173 kl per hari. Sedangkan periode Juni-Desember 2022 kuota rata-rata harian pertalite di Kudus sebesar 130 kl," kata Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) Brasto Galih Nugroho menanggapi keluhan warga Kudus yang kesulitan mendapatkan pertalite di sejumlah SPBU di Kudus, Rabu.

Sementara realisasi penyalurannya rata-rata harian saat ini, kata dia, melebihi 29 persen dari kuota rata-rata harian sepanjang 2022 atau melebihi 61 persen dari rata-rata kuota harian Juni-Desember 2022.

Ia mengungkapkan penyaluran rata-rata harian pertalite di Kudus dari rentang 17 Mei - 7 Juni 2022 sebesar 224 kl. Sementara rata-rata harian pertalite di Kudus pada 1 Januari - 31 Maret 2022 atau sebelum penyesuaian harga pertamax sebesar 211 kl.

Brasto menjelaskan bahwa ada peningkatan penyaluran rata-rata harian pertalite di Kudus dari rentang 17 Mei - 7 Juni 2022 dibandingkan 1 Januari - 31 Maret 2022 sebesar 6,2 persen. Peningkatan tersebut dilakukan melihat permintaan BBM yang meningkat.

"Realisasi penyaluran pertalite tahun 2022 di Kudus oleh Pertamina Patra Niaga sebenarnya jauh melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Dengan demikian, imbuh dia, penyaluran rata-rata harian pertalite di Kudus kuota rata-rata harian menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga tetap menyalurkan pertalite di Kudus dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan konsumen, bahkan rata-rata harian saat ini melebihi 29 persen dari kuota rata-rata harian sepanjang 2022 atau melebihi 61 persen dari rata-rata kuota harian Juni-Desember 2022.

Brasto menerangkan bahwa pertalite termasuk BBM penugasan dari pemerintah yang terdapat unsur kompensasi dari pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga menggunakan APBN berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, dia mengimbau konsumen yang mampu agar menggunakan pertamax dan pertamax turbo sesuai spesifikasi kendaraan karena pertalite adalah BBM yang realisasi kuotanya akan dibayar menggunakan APBN.

Ia menambahkan bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga tidak diperkenankan menjual pertalite dengan jerigen yang untuk diperjualbelikan kembali.

"Pertalite bukan jenis BBM untuk dijualbelikan kembali. Pertalite diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan usaha pertanian atau bidang lainnya. Untuk usaha pertanian atau bidang lainnya bisa membeli pertalite bukan untuk kendaraan bermotor selama mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait dan tidak untuk diperjualbelikan kembali," ujarnya.

Brasto menyebutkan bahwa pihaknya memonitor stok di SPBU menggunakan aplikasi monitoring stok SPBU.

"Apabila konsumen atau masyarakat memiliki pertanyaan dan keluhan terhadap produk dan layanan Pertamina, bisa menghubungi Pertamina Call Center 135," ujarnya. 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina hukum SPBU di Kudus layani pembeli Pertalite pakai jeriken

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024