Baubau (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mendorong setiap pekerja yang ada di perusahaan khususnya di daerah itu, untuk membentuk organisasi serikat pekerja di lingkungan kerjanya masing-masing untuk tujuan melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Kami juga meminta kepada setiap perusahaan di kota ini dapat mendorong dan memberi ruang kepada para pekerja di perusahaan untuk membentuk organisasi tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja KIota Baubau, Alimuddin, di Baubau, Selasa.

Ia mengatakan, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Apalagi, kata Alimuddin, berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas disebutkan.

Bahwa, lanjut dia, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," terangnya.

Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau ini menyebutkan, latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja.

Saat ini untuk serikat pekerja, menurut mantan Sekretaris Dinas Tata Kota dan Ruang Baubau, ini sudah sekitar 12 di perusahaan, tetapi untuk serikat pekerja Kota Baubau belum terbentuk.

"Sekarang ini belum ada, kalau ada serikat pekerja, maka pekerja akan bisa memperoleh pendampingan untuk memenuhi hak-haknya, oleh karenanya kita mendorong terbentuknya serikat pekerja," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024