Kendari (ANTARA) - Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kali secara berturut-turut.

Rilis Humas BPK Perwakilan Sultra yang diterima, Selasa petang, menyatakan LHP keuangan pemerintah Sultra diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh kepada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sultra Ali Mazi.

Anggota IV BPK RI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI dalam sambutannya menyatakan bahwa LHP atas LKPD tahun 2021 merupakan Long Form Audit Report (LFAR), terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021 yang memuat Opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Lalu, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan kinerja yaitu LHP Kinerja atas Penanggulangan Kemiskinan.



Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmen Pemerintah beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Hal itu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

"Meskipun sudah WTP, tetapi masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain, pengelolaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas pemerintah sebesar Rp4,83 miliar.

Selain itu, pengelolaan Belanja Transfer Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum sesuai ketentuan, dimana terdapat keterlambatan dalam penetapan dan penyaluran bagi hasil pajak daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat segera memanfaatkan dana bagi hasil pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pengelolaan Kewajiban Jangka Pendek lainnya kurang memadai, dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum optimal dalam menyelesaikan Utang sebesar Rp23,85 miliar, yang mengakibatkan penyelesaian utang tidak dapat segera dilaksanakan.

Serta pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum tertib, dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melengkapi persyaratan yang harus di input pada aplikasi Online Monitoring Sistem perbendaharaan Anggaran negara (OMSPAN) sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, mengakibatkan DAK Fisik Reguler Pendidikan Subbidang SMK tahap III tidak terealisasi.

Serta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menanggung utang kepada pihak ketiga, dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya sebesar Rp24,55 miliar.

Lebih lanjut, BPK RI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Gubernur Sulawesi tenggara, yang telah mendukung upaya BPK dalam menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.*
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024